KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara di hadapan DPR menjelang masa pensiun pada Desember 2024.

Alasannya adalah DPR III. Dalam rapat dengan panitia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024), Pimpinan KPK mengaku gagal dalam pemberantasan korupsi.

Kesaksian ini disampaikan Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, selama delapan tahun berada di KPK, ia merasa belum mampu memberantas korupsi.

Kesaksian Sándor diberikan secara pribadi oleh Nawawi Pomolango, Ketua KPK.

“Saya pribadi harus akui, selama delapan tahun saya bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi, jika ditanya: Apakah Pak Alex berhasil?, saya tidak ragu, saya tidak berhasil dalam pemberantasan korupsi bapak dan ibu, saya gagal. ” – kata Alexander.

Baca Juga: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Akui Tugas Besar Menggantikannya dengan Kerjasama Polri dan Kejaksaan Agung Saat Ada yang Ditangkap

Meski demikian, Alexander mengaku tak pernah maju untuk menghentikan atau mengintervensi kasus korupsi yang sedang diusut KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diketahui berhasil menangkap dua menteri yang terlibat kasus korupsi dan Kepala Basarnas pada tahun 2019-2024. Ada masalah dengan polisi dan kejaksaan

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPK Nawawi Pomolango tiba-tiba menyampaikan ada masalah dalam hubungan KPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

DPR III. Banyak anggota panitia yang tertarik dengan pernyataan Nawawi yang tiba-tiba dan tidak bisa dijelaskan.

“Perlu disampaikan kepada sektor terhormat ini masalah perencanaan dan pelaksanaan pengendalian, yaitu keteguhan kepala daerah dalam pemberantasan korupsi, yang terlihat dari banyaknya TPK (tindak pidana) di daerah,” kata Nawawi.

Baca Juga: Penyidik ​​KPK Gugat PN Jaksel, Tim Kuasa Hukum PDI-P: Tak Taat Hukum Pidana

Masalah lain yang harus kita selesaikan adalah hubungan lembaga pemerintah, komisi antirasuah, Polri, dan kejaksaan, ujarnya. Jaksa menduduki posisi strategis di Komisi Pemberantasan Korupsi

Nawawi mengatakan, kerja sama Polri dan Kejaksaan belum berjalan baik meski sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2022 (Perpres) dan perjanjian kerja sama antar lembaga.

Nawawi meyakinkan pimpinan KPK tidak akan ikut campur dalam pemberantasan korupsi.

Namun, Nawawi mengungkapkan, seringkali penyidik ​​tingkat bawah lebih banyak mendapat distraksi.

Penjelasannya, saat ini ada 320 pegawai negeri sipil (PNYD) yang bekerja di KPK, 140 orang di antaranya dari Polri dan 150 orang dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: Penyidik ​​Digugat Hasto, KPK: Kami Profesional Menjalankan Tugas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top