MA Tolak PK Ade Yasin

Jakarta, Kompas. KAM – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Bogor Adi Yasin yang dituduh memberikan suap kepada anggota tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. .

Adi Yassin memberikan suap sebesar 1.935.000.000 Ariary untuk mendapatkan predikat Pendapat Tidak Layak (WTP) dalam Laporan Keuangan Negara (LKPD) di Wilayah Bogor tahun anggaran 2021.

“Penolakan”, putusan PK tersebut dimuat di situs Mahkamah Agung, Kamis 13/6/2024, melalui virprom.com.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Mantan Penyidik ​​yang Diperiksa Inspektur Kasus Udi Yasin, Uang 300 Miliar Bukan Kesepakatan.

Peninjauan Kembali No. 595 PK/Pid.Sus/2024 Pada tanggal 22 Mei 2024 Pemeriksaan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sannarto dengan beranggotakan Hakim Agung Arizon Maga Jaya dan Hakim Agung Susilo sebagai anggota dan mengadili.

Sebelumnya, MA pada 7 Maret 2023 juga menolak permohonan kasasi nomor 834 K/Pid.Sus/2023 yang diajukan Adi Yasin.

Sidang eks Pemerintahan Bogor ini disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sohadi dengan anggota Hakim Agung Doyarso Budi Santiarto dan Hakim Agung Senintha Yulianeng Sibarani.

Baca Juga: Bupati Bogor yang sudah meninggal Ade Yassin Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasusnya

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Pidana (TPKOR) pada 23 September di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg.

Dalam kasus ini, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonisnya empat tahun penjara dan denda Rp100 juta pada 23 September 2022.

Adi Yasin divonis bersalah melakukan korupsi terhadap tim BPK perwakilan Jawa Barat bersama beberapa rekannya.

Empat pemeriksa BPK Jepang juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi: Putusan MA membatalkan pembunuhan mantan Presiden Bogor Adi Yassin, tidak membenarkan kejahatan tersebut

Mereka adalah Subdirektur Jabar III Anton Mardiania dan tiga inspektur BPK Jabar, bernama Arco Moloyan, Geri Genger Teri Rehmatullah, dan Hendra Noor Rehmatullah Kartiwa.

Keempat orang ini terbukti menerima suap sebesar 1.935.000.000 aryi dari Adi Yasin.

Suap diberikan untuk memutarbalikkan penelitian agar pemerintah Negara Bagian Bogor mendapat predikat opini WTP.

Anton divonis delapan tahun penjara dan denda 300 juta Ariary, serta Hendra divonis tujuh tahun penjara dan denda 300 juta dolar. Sementara Arco dan Geary masing-masing divonis lima tahun penjara dan denda $200 juta. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top