Hakim dan Kesejahteraan

Ribuan hakim di Indonesia berencana menjalani cuti massal pada 7-11 Oktober 2024. Upaya cuti atau mogok massal ini dinilai sebagai bentuk protes hakim terhadap pemberian gaji dan tunjangan yang tidak kunjung dinaikkan selama 12 tahun. .

Mengutip pernyataan Agung Yasardin, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), ia mengatakan perjuangan peningkatan pendapatan hakim sudah dimulai sejak tahun 2019, namun hingga kini usulan tersebut belum disetujui.

Di penghujung tahun 2023, IKAHI berupaya meningkatkan pendapatan hakim, dengan bantuan Mahkamah Agung (MA) dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara.

Mahkamah Agung dalam suratnya telah meminta perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Hakim di Mahkamah Agung (PP Nomor 2012 Tahun 2012).

Nomor PP. Perkembangan yang diusulkan di 94 Tahun 2012 didorong ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB), dan kini diluncurkan di Kementerian Keuangan.

Peraturan Terkait Gaji dan Tunjangan Hakim PP No. 94 Tahun 2012.PP No. Berdasarkan Pasal 3 dari 94 Tahun 2012 menyebutkan gaji pokok hakim akan dibayarkan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan. , ketentuan dan besarannya sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tidak hanya itu, hakim juga berhak mendapatkan tunjangan peradilan yang dibayarkan setiap bulan dan besarnya tergantung pada jenjang karir, yurisdiksi, dan jenis pengadilan.

Dalam aturan tersebut, gambaran gaji pokok seorang hakim adalah Rp2 juta hingga Rp4 juta.

Tingkat gaji di Indonesia senantiasa disesuaikan dengan situasi perekonomian dan daya beli masyarakat saat ini.

Mengingat perbandingan upah minimum 12 tahun lalu dengan sekarang, kenaikan gaji hakim tentu menjadi kebutuhan khusus.

Berdasarkan poskota.co.id yang diakses menggunakan Wayback Machine, upah minimum pada tahun 2012 sebesar Rp 1.529.150.

Sementara itu, Keputusan Gubernur No. Terkait Upah Minimum Provinsi 2024 sebesar 818 untuk tahun 2023, kebutuhan upah tahun 2024 yang dihitung dengan rumus yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan beberapa indeks, adalah sebesar Rp5.067.381 atau meningkat Rp165.583 dari tahun lalu.

Nomor tersebut merupakan nomor UMP Jakarta yang perlu diubah lagi di provinsi lain, tentunya jumlahnya berbeda-beda tergantung situasi di masing-masing daerah.

Dibandingkan nominal tertinggi gaji hakim yang hanya Rp 4.978.000, jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan gaji minimum pada tahun 2024.

Gaji dan tunjangan ini dianggap tidak memadai oleh para hakim, karena menyulitkan banyak hakim untuk memperoleh tunjangan perumahan negara, karena terbatasnya jumlah dan kondisi kelayakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top