LPSK Lindungi 5 Orang Lagi dalam Kasus Kematian Vina dan Eki

JAKARTA, virprom.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menambah lima orang lagi untuk memberikan perlindungan atas kematian tragis Wina dan Ike di Sirbon, Jawa Barat.

Lima pertahanan baru: PR, TG, SP, OK dan DR. Semuanya merupakan saksi dalam kasus kematian Veena dan Ekka tahun 2016.

“Setiap orang mendapat perlindungan hak prosedural berupa keringanan,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Noorharveti saat dihubungi virprom.com, Kamis (9/12/2024).

Baca Juga: Dalil Jaksa Tolak Tolak Kekerasan 6 dalam Kasus Vena Seriban dan Penampilan Peggy di Sidang

Nurharvati mengatakan, calon yang dicadangkan itu berhak menjadi saksi yang membutuhkan pendampingan LPSK berdasarkan Surat Keputusan Sidang Pengurus Pengadilan (SMPL) LPSK.

“Sampai kemarin, kemarin baru diputuskan oleh pihak administrasi SMPL. Semuanya mendapat perlindungan hak prosedural berupa pendampingan dalam proses persidangan (PC) terhadap 7 (mantan) terpidana tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, belum ada keterangan baru yang diterima dari para saksi atau kuasa hukum setelah teridentifikasinya lima orang baru yang dilindungi.

“Sampai saat ini kami belum menerima keterangan baru dari para saksi atau kuasa hukum,” imbuhnya.

Baca juga: 7 Terdakwa Kasus Pembunuhan Veena dan Ekka Dapat Perlindungan dari LPSJ

Noorharveti sebelumnya mengatakan, 7 pelaku yakni RA, ER, HS, ES, JY, SP dan SD didukung LPSK.

LPSK juga membantu pemindahan sekolah dasar dari Lapas Bansai ke Lapas Sudirman.

“Awalnya pada pekan lalu, kami memberikan perlindungan kepada tujuh narapidana. Kemudian kami juga membantu pemindahan SD dari Lapas Bansi ke Lapas Sudarman,” ujarnya.

“Kami sudah menyampaikan rekomendasi ke Kementerian Hukum dan Kehakiman, Direktorat Jenderal Penalti CQ (Ditjenpas),” imbuhnya.

LPSK juga memberikan perlindungan fisik berupa pengawalan kepada 7 narapidana selama persidangan. Dengarkan pilihan berita dan berita terkini kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top