KPK Buka Peluang Selidiki Pengalihan Kuota Haji di Kemenag

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut korupsi dalam kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) pengalihan tambahan kuota haji ke haji khusus.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sesuai kewenangan lembaga antirasuah, penyidikan bisa dilakukan jika informasi terkait korupsi dinyatakan lengkap.

“Iya, kalau laporannya sudah lengkap kemungkinan besar akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni penyidikan,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (2/8). /2024).

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan suap pengalihan kuota haji.

Tessa mengatakan Unit Informasi dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi akan memantau setiap informasi yang diterima dari masyarakat, seperti kasus korupsi, ketika kuota haji khusus ditetapkan melalui prosedur terkait tersebut.

Pihak administrasi PLPM akan memeriksa pengurusan dan kelengkapan dokumen yang diserahkan pelapor dan meminta pelapor melengkapi dokumen bila diperlukan.

“Nah, pemanggilan ini tentu menjadi salah satu perhatian KPK tanpa diabaikan,” ujarnya.

Tessa mengatakan, menunaikan ibadah haji merupakan salah satu kegiatan yang termasuk dalam kategori keuangan negara. Setiap tahunnya, pelaksanaan ibadah haji diverifikasi.

Jika auditor menemukan adanya kejanggalan dalam kegiatan ibadah tahunan, maka dapat diambil tindakan hukum.

“Jika dalam audit ditemukan adanya kejanggalan atau tanda-tanda korupsi, tentu bisa dilaporkan ke APH [aparat penegak hukum],” kata Tessa.

Baca juga: Tantangan Gus Yahya Tersangka Panitia Khusus Haji, PKB: Buktikan!

Namun hingga saat ini, Tessa mengaku pihak belum menerima hasil verifikasi dugaan korupsi penyelenggaraan haji tersebut.

Pihaknya mendorong auditor untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi jika ditemukan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji.

“Sesuai informasi yang diberikan tadi, kategori (kuota haji) berubah dari A (biasa) menjadi B (khusus), sehingga daftar tunggu menjadi lebih panjang,” kata Tessa.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Kumas atau Gus Yakut dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi.

Baca juga: Tantangan Gus Yahya Tersangka Panitia Khusus Haji, PKB: Buktikan!

Setidaknya ada empat pihak yang melaporkan suap ke Badan Pemberantasan Korupsi.

Diantaranya, Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) menuding adanya kejanggalan dalam alokasi tambahan kuota haji.

“Hari ini saya berangkat bersama teman-teman di KPK untuk melaporkan Gus Yakut,” kata Koordinator FPAK Rahman Hakim, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2024, saat rapat di Gedung Merah dan Putih KPK.

Kami sampaikan informasi bahwa Republik Korea telah membentuk panitia khusus pemungutan suara (Pansus) Haji 2024 dan melakukan penipuan dalam transfer kuota gaji tambahan 50 persen.

Berdasarkan informasi yang didapat dari DPRK, setengah dari tambahan kuota haji yang dialokasikan pemerintah Arab Saudi telah dialihkan ke program Haji Plus yang mahal.

virprom.com menghubungi Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbi untuk meminta jawaban terkait hal tersebut. Namun, dia belum memberikan tanggapan hingga laporan ini ditulis. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top