Hari Ini, PT DKI Bacakan Putusan Perlawanan KPK Atas Vonis Bebas Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin pekan ini (PT) menanggapi perkara yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Hakim Agung Gazalba Saleh yang menganggur. 24) ditahan dalam kasus penolakan terhadap pembebasan atau penetapan hukuman. /6/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan keberatan karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan eksepsi kepada Gazalba Saleh atau keberatan dengan dakwaan jaksa KPK (Universitas Industri Jepang)).

Perkara nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PTDKI atas nama terdakwa Gazalba Saleh telah dibacakan dan diputus pada Senin, 24 Juni 2024, kata Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono kepada virprom.com. Selasa (18 Juni 2024).

Baca juga: KPK Resmi Keberatan Putusan Sementara Mahkamah Agung dalam Kasus Hakim Ghazalba Saleh

Putusan perkara ini dibacakan lebih awal dari jadwal, pada Selasa, 2 Juli 2024.

Sugeng menjelaskan, persidangan dipercepat karena pada hari itu Pontas Efendi, Wakil Ketua PT DKI Jakarta, menjabat sebagai pimpinan PT Kupang.

Sementara itu, sidang putusan kasus Ghazalba juga dijadwalkan pada tanggal yang sama.

Oleh karena itu, PT DKI Jakarta memilih mempercepat tanggal sidang putusan penolakan KPK tersebut.

Alasannya, Wakil Direktur PT DKI Dr Pontas Efendi, SH, MH akan mulai menjabat pada 2 Juli 2024 dan dijabat oleh KPT Kupang, ujarnya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Percepat Sidang KPK atas Pembebasan Ghazalba Saleh hingga 24 Juni

Kasus ini diselidiki dan diadili oleh majelis hakim senior yang dipimpin oleh Hakim Subalan Hadi Mulino dan termasuk Hakim Sugen Riono dan Anton R. Sarraj.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Ghazalba Saleh menerima pembayaran dan melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp62.898.859.745 atau Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara Mahkamah Agung (MA).

Namun, selain kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai JPU KPK tidak berwenang mengadili hakim MA dalam kasus yang disebut kepuasan dan TPPU yang tertuang dalam surat keberatan Gazalba. Tim kuasa hukum Saleh.

Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan putusan sementara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024 dengan mengatakan, “Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Ghazalba Saleh tim mengajukan keberatan.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Hakim Berikan Imunitas kepada Ghazalba Saleh Tidak Konsisten

Majelis hakim mengamini penilaian tim kuasa hukum Ghazalba bahwa jaksa KPK tidak menerima kewenangan Jaksa Agung RI untuk mengadili Ghazalba Saleh.

Ketentuan penuntutan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera membebaskan Ghazalba Saleh setelah divonis.

Hakim Fakhzal Hendri mengatakan: “Tuntutan penuntutan dan dakwaan jaksa tidak dapat diterima.” Dia mengatakan: “Segera setelah putusan diucapkan, terdakwa Ghajarba Saleh diperintahkan untuk dibebaskan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top