Gugat UU Kementerian Negara ke MK, APHA Usulkan Kementerian Masyarakat Adat

JAKARTA, virprom.com – Persatuan Guru Hukum Adat (APHA) mengajukan perubahan isi tuntutannya terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara), Senin (08/05/2024).

Dalam aksinya, APHA menambah enam pemohon dalam perkara tersebut, termasuk meninjau sejumlah permohonan, meminta Mahkamah Konstitusi (CJ) menambah kementerian yang khusus menangani masyarakat adat.

Baca Juga: DPR Percepat RUU TNI-Polri dan Kementerian Negara, Formappi: Mewakili Keinginan Penguasa

“Pernyataan Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai mengandung adat istiadat,” kata Victor Santoso Tandiasa, kuasa hukum pemohon, di persidangan. Perkara Nomor 67/PUU-XXII/2024.

Mahkamah Konstitusi diminta mengubah teks pasal tersebut dengan versi sebagai berikut:

“Agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, perkumpulan adat, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, perindustrian, perdagangan, pertambangan, energi, urusan masyarakat adalah urusan negara yang diatur dalam ayat (2) huruf b Pasal 4., migrasi, pengangkutan, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, pelayaran dan perikanan”.

Dalam proses ini, majelis hakim dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Anni Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Baca juga: Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Rujukan Pembentukan Kabinet Prabowo

Dalam gugatannya, pembentukan kementerian khusus urusan adat dinilai penting untuk memperkuat komunitas adat yang selama ini kurang ditanggapi secara serius.

Selama ini masyarakat adat hanya menjadi objek kebijakan yang seringkali meminggirkan mereka dan menjadikan mereka korban kekerasan negara.

Pemohon berharap dengan adanya kementerian yang membidangi urusan adat, masyarakat adat mempunyai peluang untuk menjadi subjek kebijakan atau regulasi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top