Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan atau pledoi terhadap mantan Direktur Eksekutif PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Karen didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat (AS).

“Sesuai agenda putusan, memang benar permohonan dibacakan hari ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada virprom.com, Kamis (30 Mei 2024).

Berdasarkan agenda, persidangan Karen digelar di Ruang Wirjono Projodikoro 3 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Kesaksian JK di Sidang Karen Agustiawan Bikin Tepuk Tangan Penonton…

Jaksa sudah siap dengan permintaannya, kata Ali Fikri.

Berdasarkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karen melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL).

Aksi eks Dirut Pertamina itu dilakukan bersama mantan Senior Vice President (SVP) Gas and Power PT Pertamina, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarta.

Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60, kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.

Penggugat menyatakan tindakan Karen memberikan persetujuan pengembangan gas untuk beberapa potensi fasilitas LNG di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Juga: Alasan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menghadirkan JK sebagai saksi mitigasi

Menurut penggugat, pembangunan fasilitas LNG ini hanya diberikan izin prinsip saja tanpa disertai dasar pemikiran, analisis teknis dan ekonomi, serta analisis risiko.

Selain itu, Karen juga meminta tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas PT Pertamina (Persero) dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Pasalnya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli perusahaan Amerika, CCL LLC, tidak terserap di pasar dalam negeri.

Sebab, terjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Gara-gara kejadian itu, Pertamina menjual LNG dengan kerugian di pasar internasional.

Gara-gara perbuatannya, Karen diduga memperkaya dirinya sendiri sebesar $1.091.280.281,81 dan $104.016,65.

Selain itu, mantan Dirut Pertamina itu diduga membantu memperkaya Corpus Christi Likuidasi sebesar 113.839.186,60 dolar AS.

Baca juga: Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara harus menjaga kebijakan pangan dan energi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top