Tanggapi Manuver DPR, Pakar: UUD 1945 Larang Putusan MK Dianulir oleh UU

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti membenarkan UUD 1945 menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dibatalkan demi hukum (UU).

Hal itu dibenarkan Bivitri saat dimintai tanggapannya atas tindakan DPR RI yang tiba-tiba mempercepat perdebatan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60. . /PUU-XXII/2024.

Konstitusi kita juga sangat jelas bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dibatalkan demi hukum, kata Bivitri dalam obrolan ruang redaksi di YouTube virprom.com, Rabu (21/08/2024).

Baca Juga: DPR Tolak Keputusan MK Soal Pilkada, Jokowi: Biasa…

Dengan adanya putusan MK, ambang batas pemilu parlemen diubah menjadi besaran DPT, sehingga semua partai politik bisa mengusung calon kepala daerah, meski tidak berkoalisi.

Bivitri mengatakan, hanya kurang dari 24 jam setelah putusan MK, DPR langsung tancap gas menguji UU Pemilu.

Amandemen tersebut bertujuan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi dengan menetapkan ambang batas pemilu sebesar 20 persen bagi partai politik di DPRD.

“Saya mengamati dari menit ke menit, mungkin saja tiba-tiba ada perubahan undang-undang yang justru membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Baca juga: Gerindra Nilai Hak DPR Membuat Undang-Undang Seolah Terhalang Putusan Mahkamah Konstitusi.

Bivitri menjelaskan, tindakan DPR jelas anomali. Sebab, banyak rancangan undang-undang, seperti perlindungan masyarakat adat dan pekerja rumah tangga, yang sudah puluhan tahun tidak dibahas di DPR.

“Ini pergantian kepentingan parpol selama kurang lebih 24 jam, bisa segera dipercepat dan mungkin besok kita akan mendapat undang-undang baru,” kata Bivitri.

Menurutnya, sulit memperbaiki perilaku DPR sebagai peneliti dan pengajar mata kuliah hukum tata negara.

“Pada dasarnya tidak ada hal seperti ini di seluruh dunia,” katanya.

Baca juga: Reformasi UU Pemilu Pasca Putusan MK, Pakar: Bentrok dengan Politik Trias

FYI, Baleg DPR di luar dugaan menggelar rapat uji UU Pemilu dengan pemerintah hari ini setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pemilu kemarin.

Rapat kerja DPR RI digelar tepat pada pukul 10.00 WIB. Agenda dilanjutkan dengan rapat panitia kerja yang membahas reformasi undang-undang pemilu pada pukul 13.00 WIB dan keputusannya pada Rabu pukul 19.00 WIB.

Anggota DPR Yandri Susanto mengatakan tujuan perubahan UU Pemilu bukan untuk membatalkan putusan MK, melainkan menyesuaikan putusan MK dengan UU Pemilu. 

“MK tidak mungkin kita batalkan, kita ingin mengadaptasinya agar jelas, tidak ada penafsiran liar dari pengurus KPU atau pasangan calon peserta pemilu. Ini editorial, koma, hukumannya harus disesuaikan dengan undang-undang pemilu,” kata Yandri, Rabu

Pihak yang disebut-sebut mengundang pemerintah dalam rapat DPR kali ini adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dari kelompok Gerindra.

Padahal, putusan MK dinilai progresif dan membuka kemungkinan masyarakat memilih kembali calon dari luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top