Kasus Korupsi Bank Jepara Artha, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 220 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan nilai kerugian negara akibat korupsi kredit komersial PT BPR Bank Jepara Artha sebesar Rp 220 miliar.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Suzarto mengatakan, skema tersebut melibatkan pemberian informasi palsu kepada 39 debitur.

Estimasi kerugian kasus BPR Jepara Artha sekitar Rp 220 miliar (begitu) kredit virtual 39 debitur, kata Tesa saat dihubungi, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga: KPK Tetapkan Lima Pelaku Korupsi Pinjaman Bank Artha Jepara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis lima nama tersangka kasus korupsi yang mulai penyidikannya pada 24 September 2024.

Namun KPK belum memberikan identitas pasti tersangka karena penyelidikan masih berjalan.

“Penyelidikan masih berjalan dan saat ini nama tersangka dan lokasinya belum diumumkan,” kata Tesa.

Baca Juga: Rekan soroti lonjakan kekayaan presiden dan menteri jelang pengunduran diri presiden KPK mengatakan:

Tesa mengatakan hanya lima tersangka yang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Ia mengatakan, “Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 pada tahun 2024 yang melarang lima warga negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA untuk bepergian ke luar negeri. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top