Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum…

JAKARTA, virprom.com – Hakim Mahkamah Agung nonaktif Ghazalba Salleh kembali lolos dari jerat hukum yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kali ini, Ghazalaba diberikan eksepsi atau surat perintah keberatan yang sah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Ghazalaba Salleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara Mahkamah Agung senilai Rp62,8 miliar.

Ini kali ketiga Jaksa KPK berhasil membebaskan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) dari tuntutan.

Dalam putusan terbaru, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TEPIKOR) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengadili Gazalba Salleh.

Baca juga: Momen Hakim Agung Ghazala Saleh Keluar dari Rutan KPK

Pasalnya, Direktur Penuntutan Umum (Dertot) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendapat delegasi untuk mengadili hakim MA nonaktif tersebut dari Kejaksaan Agung RI.

Demikian disampaikan Hakim Rianto Adam Bontoh yang membacakan pertimbangan hukum pemberian pembebasan Gzalba Salih dari dakwaan Jaksa Kosovo.

“Walaupun ECC mempunyai tugas dan fungsi sebagai lembaga penuntut umum, namun Jaksa yang ditunjuk oleh ECC dalam hal ini Direktur Penuntutan Umum ECC tidak pernah menerima pelimpahan kewenangan kejaksaan dari Jaksa Agung Republik Indonesia. Kata Hakim Ryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (27/5/2024), “sebagai jaksa tertinggi menurut asas satu prosesi.”

Menurut dia, hakim menyebut perintah Jaksa Agung RI terkait penunjukan dua orang jaksa untuk melaksanakan tugas lembaga antirasuah sebagai Direktur Penindakan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat. terakhir.

Oleh karena itu, apabila Jaksa ECC tidak mendapat pelimpahan wewenang sebagai jaksa dari Jaksa Agung, maka Jaksa ECC tidak dapat mengadili hakim Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, apabila syarat pelimpahan di atas tidak terpenuhi, maka menurut majelis hakim, Direktur Jaksa Penuntut Umum Badan Pemberantasan Korupsi tidak mempunyai kewenangan sebagai penuntut umum dan berwenang mengadili perkara pidana. tindak pidana korupsi dan TPPU,” kata Hakim Rianto.

Majelis hakim sependapat dengan tim kuasa hukum Ghazala dalam penilaiannya bahwa JPU Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menerima kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mengadili Ghazala Saleh. Putusan putusan MA mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Baca juga: KPK Minta Badan Pengawasan MA dan KY Periksa Hakim yang Mengabulkan Eksepsi kepada Hakim MA Ghazalaba Salleh.

Ketua Pengadilan Fadl Hendari mengatakan: “Pengumuman bahwa tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.” Ia menambahkan, “Mereka memerintahkan pembebasan terdakwa, Ghazalaba Saleh, dari tahanan segera setelah keputusan ini diumumkan.” Dia lolos dari kasus suap

Ghazalaba Saleh dipenjara karena kasus korupsi akibat penanganan kasus kasasi dalam kasus kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Saat itu, ia didakwa menerima Rp 2,2 miliar untuk mengakomodasi keputusan pemakzulan pidana Kepala Administrasi KSP Intidana, Budiman Gandhi Subman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top