Tarif Bikin dan Perpanjangan SIM A, B, C, dan D per Oktober 2024

SOLO, virprom.com – Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tergantung jenis kendaraan yang digunakan, ada SIM A, SIM C, SIM C, dan SIM D.

Selain itu, SIM merupakan tanda bukti registrasi dan pengesahan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, mengetahui undang-undang kendaraan, dan mengetahui cara mengemudikan kendaraan bermotor. .

Berbagai jenis sim ini bekerja sesuai peran mereka dan membayar untuk memproduksi variasi mereka sendiri.

Baca Juga: PO Agam Tunga Jaya akan meluncurkan 5 bus baru untuk layanan pariwisata

Biaya pembuatan SIM baru ini terkait dengan Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penggunaan kartu SIM dan biaya pembuatannya di India adalah sebagai berikut:

1.SIM A

Ada dua jenis SIM A, SIM A dan SIM A Umum. SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM A (Perorangan) wajib dipegang oleh pengendara perorangan. Saat ini siapa pun yang tugasnya mengendarai city car harus memiliki SIM A Umum.

Jadi, biaya pembuatan SIM A baru sesuai aturan yakni Rp 120.000 tiap versi dan Rp 80.000 untuk perpanjangan.

2. Sim b

Ada dua jenis SIM B yaitu SIM B1 dan SIM B2. Kedua sim memiliki bagiannya masing-masing.

SIM B1 digunakan untuk kendaraan bermotor dengan massa diperbolehkan lebih dari 1.000 kg, sedangkan SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kendaraan terpasang dengan massa diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Merujuk aturan yang berlaku, biaya pembuatan SIM B1 dan SIM B2 sama, yakni Rp 120.000 untuk tiap versi, dan Rp 80.000 untuk perpanjangan.

Baca Juga: Promo Baterai Aion Hanya Untuk 1.000 Pelanggan Pertama

3. Sim c

Berdasarkan kapasitas silinder sepeda motor, SIM C dibagi menjadi tiga kategori yakni SIM C, SIM CI, dan SIM C II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top