Pengawasan Sistem Merit KASN yang Hilang di UU ASN Digugat ke MK

JAKARTA, virprom.com – Sejumlah Ormas melakukan uji materi terhadap Pasal 26 Ayat (2) huruf d dan Pasal 70 Ayat (3) serta Pasal 1 Ayat Undang-Undang Kepegawaian Negara Nomor 2023 (UU ASN) Tahun 2020. UUD 1945 (3) mengajukan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam perkaranya, para pemohon mendalilkan Komisi Nasional Pelayanan Publik (KASN) tidak mempunyai kewenangan mengawasi sistem merit, prinsip, kode etik, dan etik ASN sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal itu disampaikan Pemohon I dalam sidang perkara bernomor 121/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis, 19/9/2024, di Gedung Sidang Umum Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: MK Bolehkan Kampanye di Kampus, KPU Harus Segera Keluarkan Peraturan

Penggugat menilai perkara tersebut berdampak pada lemahnya sistem birokrasi yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi prinsip meritokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, profesional, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia, Penggugat I, sebuah organisasi yang peduli terhadap demokrasi dan reformasi birokrasi, termasuk mewujudkan Pilkada yang bersih dan adil, jelas mempunyai kepentingan langsung dengan keberadaan pasal-pasal yang dimohonkan penggugat. akan diuji.

Untuk itu, penggugat meminta Mahkamah menjelaskan substansi ayat (2) huruf d Pasal 26 UU Kepegawaian Nomor 2023 yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam arti lain yang dimaksud dengan pemaksaan adalah Presiden yang menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas di bidang: …. d. Mengawasi penerapan sistem merit, prinsip dan nilai inti, serta kode etik dan perilaku ASN; Ia menjelaskan, isi Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai ‘Negara’. Dudy Agung Trisna, salah satu kuasa hukum pemohon, saat membacakan permohonan, mengatakan Komisi Aparatur Sipil Negara “tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ayat 2 Pasal 26.”

Baca juga: MK Minta Pemerintah dan DPR Tak Ubah Persyaratan Usia Pejabat

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memberikan catatan kepada para pemohon terkait norma yang diuji, khususnya permohonan penambahan norma pada ayat d ayat 2 Pasal 26 tentang asas dan etika ASN.

Guntur ingin pemohon bisa melengkapi seluruh kebijakan dan kode etik ASN dalam lingkup audit.

Oleh karena itu, perlu dijelaskan mengapa KASN dulu ada namun tidak berfungsi dan dialihkan ke BKN.

“Pertanyaannya perlu diperjelas, mengapa konsep baru ini perlu analisis SWOT? Padahal, hal ini dilakukan karena ada dua organisasi. Sehingga MK bisa memahami bahwa kebutuhan untuk kembali ke KASN sangat mendesak. Guntur mengatakan hal itu sistem merit KASN tidak akan berjalan.

Sebelum menutup sidang, Hakim Konstitusi Guntur menyampaikan para pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan permohonannya. Dengarkan berita terkini dan berita kami pilih langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top