Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Mentan) yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Pidana (Tipikor) gagal dalam upaya banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) menambah hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Menimbang keputusan tersebut, Juri PT DKI Jakarta menilai mantan Menteri Pertanian itu tidak memberi contoh sebagai pemimpin negara.

Perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik dan mendorong pejabat Kementerian Pertanian yang berada di bawahnya untuk melakukan korupsi demi memenuhi tuntutan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, kata hakim Artha Theresia di Pengadilan Tinggi. di Jakarta. Sidang, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Hukumannya Berat, MA Sebut SYL Tak Beri Contoh

Panitia Yudisial menilai SYL dipercaya menjadi Menteri Pertanian oleh Presiden karena pengalamannya sebagai pemimpin daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.

Dengan pengalaman tersebut, SYL harus menetapkan standar bagi bawahannya untuk bekerja sesuai dengan undang-undang, terutama mengenai penggunaan dana yang harus sesuai dengan tujuan perencanaan.

Namun akibatnya justru sebaliknya, SYL meminta pejabat Tingkat I Kementerian Pertanian untuk mengumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya yang melanggar hukum.

“Oleh karena itu, menurut pengadilan banding, hukuman dan hukuman bagi terdakwa (10 tahun) tidak sesuai dan berdampak pada hak asasi manusia sehingga harus ditingkatkan,” kata hakim.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan SYL Bayar Rp 44,2 Miliar dan US$ 30.000

Selain hukuman badan, SYL juga diperintahkan membayar Rp44,2 miliar dan US$30.000. Hukuman ini lebih berat dibandingkan tingkat pertama.

Saat itu, mantan Gubernur Sulsel itu hanya didenda Rp 14.147.144.786 dan ganti rugi sebesar 30.000 USD.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dan kurungan empat bulan kepada SYL. Hukuman ini lebih berat dibandingkan hukuman tingkat pertama yakni Rp 300 juta dengan ancaman pidana penjara empat bulan.

Putusan ini berdasarkan Pasal 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst yang diterbitkan pada 11 Juli 2024 oleh Pengadilan Kepailitan (Mark) Tidak Ada. Jakarta Pusat Jakarta (PN) itu berubah

Baca juga: KPK Apresiasi PT DKI Perkembangan Hukuman 12 Tahun SYL Ultra Petita untuk Sekjen Kementerian Pertanian.

Selain SYL, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat hukuman penjara sembilan tahun terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen) Kasdi Subagyono.

Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian itu dengan hukuman empat tahun penjara.

Bahkan, keputusan tersebut lebih berat dibandingkan permintaan jaksa penuntut Badan Reserse Kriminal (KPK) yang meminta hukuman delapan tahun penjara terhadap Kasdi Subagyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top