Solusi Ganti STNK dan Pelat Nomor tapi BPKB di Leasing

SOLO, virprom.com – Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib membayar pajak dengan mengganti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan nomor registrasi kendaraan (TNKB) atau nomor polisi.

Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi saat pembayaran pajak lima tahun adalah buku pemilik kendaraan (BPKB).

Bagaimana jika BPKB digadaikan dalam sewa?

Baca juga: Sanksi bagi pengemudi dengan dan tanpa STNK berbeda

Kepala Perlindungan Lalu Lintas (Polresta) Polresta (Kanit Gakkum Satlantas) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, pemilik mobil harus menyerahkan surat sewa jika BPKB akan berfungsi menggantikan STNK dan TNKB.

“Jika BPKB masih menjadi jaminan dalam sewa, maka pajak lima tahun harus menyertakan surat pernyataan sewa,” ujarnya, seperti dikutip virprom.com, Sabtu (12/10/2024).

Sertifikat ini berguna untuk menegaskan bahwa BPKB masih bersifat security atau kepentingan keamanan. Hal ini penting karena pembayaran pajak lima tahun yang terjadi bersamaan dengan pergantian STNK dan plat nomor, memerlukan kepemilikan BPKB sebagai salah satu syaratnya.

Selain BPKB, pemilik juga harus membawa mobilnya untuk diperiksa fisiknya saat menyampaikan SPT lima tahun di Samsat.

Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Semarang III Jawa Tengah, Devi Retnani juga mengatakan, BPKB harus hadir saat pembayaran pajak lima tahun.

Baca juga: Begini Cara Menutup STNK Mobil Dijual

Apalagi, di Jawa Tengah saat ini sedang berlangsung proses registrasi ulang atau registrasi ulang khusus kendaraan roda empat, sehingga selain perubahan STNK, kendaraan roda empat di provinsi ini juga akan mendapat pelat nomor berbeda. sebelum

“Saat ini sedang dilakukan registrasi di Jawa Tengah, jadi khusus kendaraan roda empat atau lebih besar perlu dilakukan perubahan nomor plat, begitu pula (juga) untuk kendaraan roda dua yang plat nomornya berwarna merah,” kata Devi.

Oleh karena itu, dalam hal sewa BPKB, pemilik harus menghubungi pemilik rumah atau bernegosiasi dengan penyewa.

“Kalau BPKB tetap menyewakan, solusinya bisa kerjasama dengan perusahaan leasing mana pun,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top