Harga Emas dalam SK “Crazy Rich” Surabaya Tak Sesuai Catatan PT Antam

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Perusahaan PT Antam Syarif Faisal Alkadrie mengungkap kejanggalan dalam Surat Keterangan (SK) Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang menyatakan PT Antam seharusnya mentransfer emas sebanyak 1.136 kilogram kepada seorang pengusaha. dijuluki crazy rich Surabaya, Budi Said.

Pasalnya, dalam SK tersebut disebutkan pada tahun 2018 harga emas 505 juta. Rp per kilo. Padahal, menurut catatan PT Antam, harga emas terendah pada tahun itu berkisar 640 juta.

Hal itu disampaikan Syarif saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembelian emas yang dilakukan Budi Said dan beberapa pegawai Antam yang merugikan negara Rp 1,1 triliun.

“Harga disini juga 505 juta NOK. Soal harga, saya coba lihat karena harga ini adalah sesuatu yang dipublikasikan. Saya lihat di website tahun 2015 untuk harga, sepanjang tahun 2018 sekitar Rp 640 (jutaan per kilo) kata Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9 Oktober 2024).

Baca Juga: PT Antam Sebut Transaksi Butik Emas Tak Melebihi Rp 2 Miliar, Konten SK Crazy Rich Surabaya Tak Pantas

Mengutip cerita di situs resmi PT Antam, Syarif mengatakan harga emas tidak pernah semurah SK tersebut.

Menurut Syarif, harga emas terendah tahun 2018 terjadi pada 23 Januari yang nilainya menembus 505 juta. Rp per kilo.

Oleh karena itu, poin kedua, dari segi isi, informasi yang disampaikan tidak benar, tidak sesuai dengan yang ada dan dipublikasikan secara resmi, kata S. Syarif.

Keputusan tersebut dimanfaatkan Budi untuk menggugat PT Antam secara perdata karena tidak menyerahkan emas sebanyak 1.136 ton.

Baca juga: PT Antam Sebut SK Harus Serahkan 1.136 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya, Bukan Surat Perusahaan

Gugatan perdata berlanjut hingga peninjauan kembali (PC) di Mahkamah Agung (MA) setelah memutuskan PT Antam kalah melawan Budi Said. Artinya, perusahaan negara itu harus mentransfer 1 ton emas.

Kejanggalan lain dalam surat tersebut adalah adanya klaim bahwa Budi Said melakukan kesepakatan pembelian 1.136 ton emas dari BELM di Surabaya.

Padahal, menurut nota dinas no. 148/PLM/215/2018 tentang Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa, Unit Usaha Pengolahan dan Daur Ulang Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam di Pulogadung harus melakukan transaksi senilai lebih dari 2 miliar. Rp.

Pembelian di atas nominal tersebut dialihkan untuk transaksi melalui kantor pusat Pulogadung dan biaya pengiriman dari Puloadung ke toko ditanggung oleh konsumen, kata Syarif.

Dalam kasus ini, Budi Said didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.

Jaksa menduga Budi, Eksi, dan sejumlah karyawan PT Antam memanipulasi 1.136 kilogram emas senilai 505 juta per kilogram. IDR, transaksi jual beli.

Baca Juga: Harga Emas Antam: Harga Terbaru Selasa 2024 10 September

Hal ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.073.786.839.584 atau Rp1 triliun.

Belakangan, Budi juga membeli emas yang tidak sesuai prosedur BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar. Rp.

Total dugaan kerugian pemerintah sebesar Rp1.166.044.097.404. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top