Kejaksaan Diminta Sertakan Restitusi Korban di Kasasi Eks Bupati Langkat

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan diminta mencantumkan permohonan restitusi korban dalam pokok kasasi terkait pembebasan mantan Bupati Langkat atas Rencana Wargain-angin yang diproklamirkan terkait aksi pelaku. pelanggaran Perdagangan Orang (TPPO).

“Kejaksaan saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tetap memasukkan konteks permohonan restitusi korban sebagai salah satu pokok undangan kasasi,” kata Kelompok Advokasi Hak Asasi Manusia dan Komisi Orang Hilang. dan Kekerasan (KontraS), dalam keterangan pers dikutip Jumat (12/7/2024).

Menurut Wakil Koordinator KontraS, Andi Muhammad Rezaldy selaku perwakilan, mereka mengkritik keras keputusan majelis hakim PN Stabat terhadap Terbit.

Padahal, dalam berkas penuntutan, JPU ingin mencantumkan biaya restitusi yang akan diberikan kepada 12 korban TIP atau ahli warisnya sebesar Rp2.377.805.493.

Baca juga: Mantan Bupati Langkat Dibebaskan, Mahfud MD: Sedih Lihat Sidang Seperti Ini

Kami juga menyayangkan putusan tersebut tidak mempertimbangkan keadaan korban karena hakim tidak memberikan restitusi, kata Andi.

Menurut Andi, dalam kasus ini korban harus mendapat ganti rugi jika Terbit terbukti bersalah. Namun juri membebaskannya sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi korban.

Situasi ini menambah buruknya catatan penegakan hukum TPPO dan upaya mengembalikan korban ke pemerintah, kata Andi.

Terbit divonis bebas dalam sidang kurungan manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Mengejutkan Mantan Bupati Langkat Bebas dari Pengadilan Rakyat, Mahfud: Meski Jelas Bersalah.

Majelis hakim menilai Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan metode repatriasi narkoba pada tahun 2010 hingga 2022 seperti yang didakwakan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Andriyansyah mengatakan, seluruh dakwaan jaksa terdapat pada Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) serta Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2018. 2007 tentang dan TPPO. itu tidak dikonfirmasi. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top