KPU Bantah Perubahan Syarat Usia Pilkada 2024 untuk Akomodasi Kaesang

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah menyusul Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, syarat usia calon kepala daerah tidak sejalan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo. . , Kaesang Pangarp, pada Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI August Melaz menjawab pertanyaan awak media pada diskusi bertajuk “Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, dan Partisipatif” yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Rabu (5/6/2024). . ) diadakan, katanya. ).

Molaz mengatakan, “Prinsipnya KPU pasti mengikuti aturan, dan jika ada tuduhan bahwa keputusan ini ada tuntutannya pada seseorang, percayalah KPU tidak akan terjun ke bidang itu.”

Baca Juga: Jawaban Jokowi, Gibran dan Bobby Nasoton Soal Majunya Kaesang di Pilkada Jakarta

Ia berdalih, tindakan KPÚ pasca putusan tersebut pada hakekatnya merupakan bentuk penghormatan Badan Penyelenggara Pemilu kepada Mahkamah Agung sebagai pihak yang diyakini berwenang mengeluarkan putusan tersebut.

Saat ini KPÚ masih berupaya melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah terhadap rancangan peraturan KPÚ (PKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024.

“Pada dasarnya tentu saja kami menghormati kewenangan lembaga-lembaga dalam struktur pemerintahan Indonesia,” kata Melaz.

Namun faktanya proses harmonisasi terus berjalan. Ia menambahkan, “Tentunya sebagai bagian dari koordinasi, ada beberapa hal yang dikoordinasikan dengan masing-masing peraturan KPU.

Baca juga: Janji Kejutan Kaisang Usai Perubahan Batas Usia Calon Daerah oleh Mahkamah Agung

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diperiksa dan diuji oleh Ketua Majelis yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Tinggi Julius dan Hakim Pengadilan Tinggi Sera Bangon serta Hakim Pengadilan Tinggi Yodi Martono Vahyonadi selaku anggota Majelis.

Dengan keputusan ini, seseorang yang telah berumur sekurang-kurangnya 30 tahun, apabila berumur sekurang-kurangnya 25 tahun, dapat mengajukan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, calon gubernur dan wakil gubernur, atau calon walikota dan wakil gubernur. walikota. Waktu pembukaan, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon sesuai ketentuan KPU melalui peraturan KPU 9/2020.

Cukup waktu 3 hari bagi MA untuk mengubah syarat usia calon daerah.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Rida Sabana dan disidangkan pada 27 Mei dan diputuskan pada 29 Mei 2024.

Sejumlah pakar konstitusi, pemerhati pemilu, dan mantan penyelenggara pemilu mengkritik keluarnya keputusan tersebut, yang menurut mereka justru membuat pencalonan pilkada tidak adil dan setara.

Ada pula yang menilai keputusan tersebut tidak dapat dilaksanakan, apalagi jika diterapkan pada Pilkada 2024 yang sedang berlangsung.

Alasannya, waktu pelantikan calon daerah terpilih bukan merupakan kewenangan KPÚ dan sifatnya sangat bergantung pada ada tidaknya perselisihan di masing-masing daerah mengenai hasil pilkada.

Di sisi lain, pencalonan pasangan calon pilkada perseorangan/non partai sudah ditutup sejak bulan lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top