Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komisi

Menurut Hugo, permasalahan yang dihadapi mahasiswa saat ini adalah mahalnya biaya kuliah tunggal (UKT). Namun Tjitjik disebut belum menjawab pertanyaan tersebut.

Hugo kepada virprom.com, Jumat (17/5/2024), “Sekretariat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi mahasiswa.”

Baca juga: Untuk UKT Mahal, Kemendikbud Minta Kursus Perguruan Tinggi, Inspektur: Terjebak di Dunia Pendidikan

Untuk itu, Hugo menilai sebaiknya Kemendikbudristek terlebih dahulu mendengarkan perwakilan kampus melalui Badan Pengurus Mahasiswa (BEM) atau forum pimpinan biaya UKT.

Dari situ, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Ristek wajib mencari solusi atas permasalahan mahalnya UKT tersebut.

Hugo mengaku sudah mendengar ekspektasi dari kampus-kampus yang mengalami peningkatan UKT signifikan. Dia menerimanya beberapa waktu lalu saat sidang Komisi X.

“Dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 54/P/2024,” kata politikus PDI Perjuangan ini.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 menerbitkan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca Juga: Soal UKT Mahal, Kemendikbud: Perguruan Tinggi Urutan Ketiga, Tak Wajib

Hugo memberikan komentar relevan dalam salah satu artikelnya: Biaya UKT ditentukan setelah mahasiswa diterima. Poin ini dinilai menjadi kontroversi yang berbahaya bagi masyarakat.

Oleh karena itu, menurut saya, perlu ditinjau kembali beberapa poin Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang memberikan terlalu banyak kewenangan kepada PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) dan PTNBLU (Perguruan Tinggi Negeri yang Memiliki Lembaga Layanan Umum) untuk berkomentar. bebas di perguruan tinggi, di kampus, dan di mahasiswa,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan-Ristek mengumumkan pendidikan di lembaga tingkat ketiga.

Demikian penjelasan Tjitjik Tjahjandarie. Menurutnya, kuliah di perguruan tinggi hanya diperuntukkan bagi lulusan SMA, SMA, SMA, dan Madrasah Eliya yang ingin mempelajari lebih dalam beberapa ilmu.

“Tapi dari sudut pandang lain kita lihat ini pendidikan tinggi. Jadi tidak wajib,” kata Tjitjik di Kantor Ristek Kemendikbud, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: UKT dan IPI di UNS Naik, Biaya Bisa Capai Rp 200 Juta

Tjitjik mengatakan, seluruh lulusan SMA, SMA, SMA, dan Madrasah Ali harus melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena ini merupakan pilihan.

Namun, kata Tjitjik, pemerintah tetap berupaya agar pendidikan tinggi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, baik mampu maupun tidak.

Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan perguruan tinggi negeri (PTN) membuat kelompok untuk menentukan UKT mahasiswa.

PTN wajib menerapkan biaya UKT minimal Rp500.000 untuk kelompok satu dan Rp1 juta untuk kelompok dua.

Biasanya jumlahnya tidak lebih dari kelompok UKT kedua dan ketiga, ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top