Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi “Online” Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengaku sudah lama menindak kejahatan internet atau perjudian online.

Direktur Cyber ​​Crime Satuan Kriminal Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, sebanyak 5.982 tersangka terkait perjudian online ditangkap dan 40.642 situs perjudian diblokir sejak tahun 2022 hingga Juni 2024.

“Sejak 2022 hingga 2024, total perkara yang diproses di seluruh Indonesia sebanyak 3.975 kasus, dengan tiga tahun terakhir tersangkanya berjumlah 5.982 orang,” kata Himawan dalam jumpa pers di Mapolres, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Polri Ungkap Judi Online di 3 Website, 18 Tersangka Ditangkap

Tak hanya itu, Polri juga memblokir 40.642 situs perjudian dan menyita aset senilai Rp817,4 miliar pada periode yang sama.

“Terdapat 40.642 situs yang diblokir selama tiga tahun terakhir, serta 4.196 akun yang dibekukan dan penyitaan aset sebesar Rp 817,4 miliar,” ujarnya.

Rinciannya, pada tahun 2022, ada sekitar 1.668 kasus terkait perjudian online yang ditangani. Dari sana, 2.353 tersangka ditangkap.

Pada tahun itu, sebanyak 1.906 rekening dibekukan dan aset senilai Rp 313,7 miliar disita.

Lalu, ada 11.436 situs yang diusulkan Polri untuk diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Timeline 2 Selebritis Lampung Pendukung Situs Judi Online

Pada tahun 2023, Polri akan menangani 1.196 kasus dengan total tersangka 1.987 orang. Sebanyak 10.068 situs juga diusulkan diblokir Kominfo.

Pada tahun itu, sedikitnya aset senilai Rp 278,7 miliar disita dan 1.229 rekening dibekukan.

Selain itu, selama periode Januari-Juni 2024, sebanyak 1.111 kasus dengan total tersangka 1.622 orang yang akan dirawat.

Sepanjang tahun ini, sudah ada 10.150 situs yang diajukan pemblokiran, 1.061 akun dibekukan, dan aset Rp 225 miliar disita.

Menurut Himawan, sebelum Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Internet terbentuk, Polri sudah terlebih dahulu mengambil langkah-langkah untuk memberantas perjudian online di Tanah Air.

“Sebelum Presiden meluncurkan Satgas Pemberantasan Judi Internet, kami juga sudah melakukan langkah-langkah konkrit,” ujarnya.

Baca Juga: Terlibat Judi Online, Pejabat Sipil di Kabupaten Trenggalek Ditangkap Polisi

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi membentuk Satgas Perjudian Internet yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memberantas praktik perjudian Internet di Indonesia.

Pembentukan Satgas Perjudian Internet tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Internet yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (14/6/2024). berita langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top