Polda Jabar Mangkir Sidang Praperadilan, Pihak Pegi Setiawan Mengadu ke Menko Polhukam

JAKARTA, virprom.com – Tersangka terbaru kasus pembunuhan remaja, Peggy Setiawan, Fina Dewi (16) dan Muhammad Rizqi (16) atau Eki, asal Cirebon, Jawa Barat, mengadu ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Urusan. (Minku Bulhokam) Hadi Tjahjanto, Selasa (25 Juni 2024).

Kuasa hukum Page, Mayor Marwan Eswandi (purnawirawan), mengatakan, pihaknya mengadu ke Menko Polhukam karena Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tidak menghadiri sidang perdana kemarin.

“Dalam praperadilan itu bukan soal menang atau kalah. Yang jadi soal apakah penahanan itu nyata. Argumen kami berbeda, argumen Polda Jabar berbeda, dan itulah alasannya berjuang di praperadilan, kalau praperadilan Polda Jabar sendiri tidak serius.” kata Marwan usai menyampaikan laporan ke PPID Pelayanan Publik dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Selasa sore.

Baca juga: PN Bandung Pertanyakan Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Rapat Pengantar Peggy

Inti laporan yang disampaikan, Page merasa keberatan dengan ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan.

“Pokoknya kami minta ke Polda (Jabar) agar sidang datang dan para ksatria datang,” kata Marwan.

Marwan tak peduli siapa yang menang atau kalah dalam sidang pendahuluan.

“Ini bukan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pengadilan menerima argumen kami, alhamdulillah, meski belum siap. Tapi selama persidangan kami menghadapi inti permasalahan kasus ini.” Marwan berkata: “Intinya ada di sana.”

Baca juga: Polisi Hormati Langkah Peggy Setiawan yang Membawanya ke Praperadilan

Page pun meminta Menko Polhukam dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kombolnas) Hadi mengecam Polda Jabar.

Kasus pembunuhan Vina dan Ike memasuki babak baru setelah berkas tersangka terakhir Peggy Setiawan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pada 27 Agustus 2016, Fina dan kekasihnya, Ike, dibunuh oleh geng motor. Pembunuhnya tidak hanya membunuh tetapi juga memperkosa Veena.

Polisi kemudian mengumumkan daftar 11 tersangka. Delapan pelaku diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Sembilan tahun kemudian, polisi menetapkan Peggy (alias Peron) sebagai tersangka terakhir.

Baca juga: PN Bandung siapkan pengamanan sidang praperadilan Peggy Setiawan

Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan, dan menyebut dua tersangka lainnya adalah fiktif.

Awalnya, Fina dan Ikki diyakini meninggal karena kecelakaan. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa kedua pria tersebut telah dibunuh. Di sisi lain, pihak Page mengajukan permohonan sidang pendahuluan.

Namun hakim memutuskan menunda sidang pendahuluan yang dijadwalkan pada Senin (24/6/2024) untuk menentukan identitas tersangka Biggie.

Keterlambatan tersebut disebabkan Polda Jabar karena para terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top