Sudah Terima Supres Revisi UU Wantimpres, Baleg DPR Tunggu DIM Pemerintah

JAKARTA, virprom.com – Badan Legislatif DPR RI menerima Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk dibahas lebih lanjut.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik Korea Baleg Wihadi Wiyanto saat memimpin rapat paripurna Baleg di Kompleks Parlemen, Senaiyan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

“Kami masih menunggu DIM (daftar inventarisasi penerbitan) dari pemerintah, namun penindakannya sudah ada,” kata Vihadi seperti dikutip Antaranews.

Meski demikian, Vihadi menyebut rancangan RUU DIM Wantimpres yang mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung masih dalam tahap penyusunan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Dewan Pertimbangan atau Misi Wantimpre ke Baleg sudah ada, hanya DIM yang belum siap, ujarnya.

Baca Juga: DPR berupaya merampungkan RUU Wantimpres sebelum DPR baru berganti

Selain mengkaji UU Wantimpres, Wihadi mengungkapkan Baleg juga siap membahas RUU perubahan UU Nomor 37 tentang Ombudsman RI.

Jadi ini (RUU Ombudsman) sudah ada represi dan DIM, ujarnya.

Namun meski sudah menerima Perpres dan DIM revisi UU Ombudsman yang dikirimkan pemerintah, Baleg masih menjadwalkan pembahasan RUU tersebut bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar. . Anas.

Vihadi mengatakan, mandat Baleg untuk meninjau ulang revisi UU Wantimpres dan revisi UU Ombudsman diputuskan dalam rapat permusyawaratan bukan rapat Badan Permusyawaratan (Bamus) DPR pada 27 Mei dan 7 Juni 2024.

Oleh karena itu, kami siap mempertimbangkan kedua undang-undang ini dalam waktu dekat, ujarnya.

Baca juga: Penghapusan DPA Era Wantimpres

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmed Baidavi mengatakan Baleg akan berupaya menyelesaikan revisi UU Wantimpres sebelum dibukanya masa jabatan baru DPR pada 1 Oktober 2024.

“Iya Insya Allah (1 Oktober sudah siap) karena RUU Wantimpre kalau tidak salah baru diubah dua pasal,” kata Aviek, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 20 Agustus 2024.

Namun Aviek tidak menjelaskan dua pasal dalam RUU Wantimpre yang akan diubah. Ia hanya menjelaskan, Baleg tidak butuh waktu lama untuk mencapai kesepakatan RUU Wantimpres.

Apalagi rancangan undang-undang ini merupakan undang-undang khusus yang dikembangkan atas prakarsa DPR, ujarnya.

Baca Juga: Revisi UU Wantimpres, Yusril: Posisi DPA Setara dengan Amandemen UU Wantimpres oleh Presiden

Seperti diketahui, dalam rapat paripurna Baleg DPR, 9 Juli 2024, sembilan fraksi di DPR sepakat merevisi UU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR dan mengajukannya ke paripurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top