Bawaslu Endus Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada dari Petahana

JAKARTA, virprom.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran pidana pada tahapan pemilihan presiden daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan presiden saat ini.

Rehmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, mengatakan ada laporan tindak pidana pelanggaran Pasal 71 Ayat 1-5 terhadap pemimpin saat ini yang mengambil kebijakan yang menguntungkan mereka dalam pemilu.

“Saat ini kita masih mempermasalahkan Pasal 71 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 tentang perlindungan pengangkatan, sudah ada satu atau dua perkara yang diajukan,” ujarnya saat ditemui di Ankol, Jakarta Utara. pada Kamis (19/9) 9/2018). 2024).

Baca juga: Ketua Bavaslu Sebut Mencoblos Pergerakan Semua Calon Daerah Bisa Menimbulkan Kejahatan

Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di daerah ini, kata Bagja, masih didalami di tingkat daerah dan kabupaten/kota di Bawaslu.

Hal ini juga berlaku pada keterlibatan lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Beberapa calon yang ada disebut-sebut telah menunjuk beberapa pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang akan menjabat dalam waktu dekat.

Padahal, dalam Pasal 71 ayat 2 disebutkan, Bupati dilarang berpindah jabatan 6 bulan sebelum calon ketua daerah ditetapkan, kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri.

Namun Bagja mengatakan, tidak akan ada tindakan apa pun terhadap para ketua yang terlapor karena belum ada pasangan calon Pilkada 2024 yang diumumkan CPU.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan ASN Boleh Pilih Tapi Dilarang Berkampanye

“Kalau (akhirnya) tidak dicalonkan, tidak ada kaitannya dengan aturan ini, itu pidana.

Meski tidak merinci, Bagja menguraikan beberapa kemungkinan kasus pelanggaran pilkada di Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

“Dan di beberapa daerah di Bali misalnya, hal ini masih terjadi,” kata Bagja. Dengarkan berita terkini kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top