KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang dua orang bepergian ke luar negeri atas tuduhan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Ali Fikri, Juru Bicara Lembaga Penindakan dan Pemberantasan Korupsi, mengatakan partainya telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Direktur Jenderal Departemen Imigrasi (Dietjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemenkumham

“Salah satu pemikirannya adalah pihak yang akan diperiksa sepertinya bisa menyelesaikan rencana pemanggilan tim penyidik ​​sewaktu-waktu,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Tuduhkan Negara Ratusan Miliar Rupee Korupsi di PT PGN

Ali belum mau membeberkan siapa yang menghalangi kedua pria tersebut meninggalkan Tanah Air. Dia mengatakan, perlindungan hanya bisa diperpanjang jika penyidik ​​membutuhkannya.

Pihak-pihak yang terlibat adalah pihak eksekutif negara dan pihak swasta, kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi di PT PGN yang menimbulkan kerugian finansial ratusan miliar rupiah.

Ali mengungkapkan, kasus BUMN tersebut melibatkan kerja sama jual beli gas dengan PT IG.

Sebenarnya (dugaan kerugian) nilainya ratusan miliar rupee, kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/2/2024).

Baca Juga: PGN Saka IPA Convex 2024 Bersama Petronas Resmi Perpanjang Stop WK Ketapang

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan PT PGN berarti penyidikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mungkin kalau cukup bukti kita akan segera menangkap tersangkanya,” kata Alex.

Namun sejauh ini NACC belum merilis nama tersangkanya. Identitas mereka akan diumumkan setelah penyelidikan dianggap cukup. Dengarkan berita dan pilihan terkini langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top