Polri Beri “Trauma Healing” ke Selebgram Cut Intan Nabila

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan perawatan kejut kepada selebgram Cut Intan Nabila, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut Kepala Kantor Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Departemen Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kejadian yang menimpa Cut Intan dan anak-anaknya bisa menimbulkan krisis ‘lama-lama’.

Trunoyudo melalui keterangan tertulis, Rabu (14/08/2024) menyatakan, “Tentunya Polri akan memberikan dukungan moral dan psikologis kepada para korban dan anak-anaknya melalui pengobatan trauma.”

Baca juga: Dengan Keberanian Cut Intan Bersuara, Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tak Perlu Takut Melapor

Trunoyudo melanjutkan, pada Selasa (13/08/2024) malam, Polda Jawa dan Polres Bogor menangkap tersangka KDRT bernama Armor Toreador (AT).

Suami Cut Intan Nabila pun didakwa dengan sejumlah dakwaan.

Sebelum ditangkap, menurut Trunoyudo Armor, dia berencana melarikan diri setelah video KDRT tersebut tersebar ke publik.

Saat ditangkap, pelaku sedang berada di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan berencana melarikan diri, kata Trunoyudo.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan diperiksa Polres Bogor, imbuhnya.

Baca juga: KDRT Juga Menimpa Anak Cut Intan, KPAI: Mengancam Nyawa

Senjata tersebut dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, ia juga didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, pasal penganiayaan anak, khususnya pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, ancaman hukumannya adalah 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. Dengarkan berita dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top