Kejagung Periksa Manajer Kempinski Private Residence sebagai Saksi Kasus Duta Palma

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melalui Tim Penyidik ​​Jaksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa saksi berinisial DM yang merupakan direktur Kempinski Private Residences.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, saksi DM ditanyai soal kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana korupsi pencucian uang (TPPU) yang PT Grup Duta Palma.

Tes tersebut berlangsung pada Selasa (15/10/2024).

“Sertifikat yang direvisi dengan inisial DM, menjabat sebagai CEO di Kempinski Private Residences. “Kami telah meminta keterangan kepada DM mengenai dugaan korupsi dan penyelewengan pada usaha perkebunan kelapa sawit yang dijalankan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,” kata Harli dalam keterangan resmi, Rabu (15/10/2024).

Baca juga: Jaksa Agung Selidiki Direktur Pacific Property Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma

Harli mengatakan, skandal korupsi dan kasus TPPU ini melibatkan beberapa perusahaan yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group, termasuk beberapa perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diantaranya, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

“Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terlibat dalam tindakan korupsi dan pencucian uang terkait bisnis kelapa sawit,” kata Harli.

“Kami memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi dokumen dalam perkara ini,” imbuhnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dalam upaya Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan TPPU yang merugikan negara dan merugikan sejumlah perusahaan besar di bidang pabrik audio.

Baca Juga: Fakta Kasus Korupsi Duta Palma Group, Perusahaan Surya Darmadi

Kejaksaan Agung menerima uang sejumlah Rp372 miliar dari hasil penggeledahan di dua tempat berbeda, yakni di Palma Tower dan di kantor PT Asset Pacific.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerima uang tunai senilai Rp450 miliar milik PT Asset Pacific, unit usaha PT Duta Palma Group.

Kejaksaan Agung juga terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top