Pengawasan TNI yang Berbisnis Diyakini Sulit jika Larangan Dicabut

JAKARTA, virprom.com – Upaya penertiban yang dilakukan pemerintah dinilai terlalu ketat dan ada kemungkinan penyalahgunaan kewenangan jika aturan pelarangan anggota TNI aktif berdagang dicabut.

“Pengendalian izin usaha TNI juga sulit, karena sulit membedakan mana yang urusan perseorangan, mana yang urusan administratif,” kata Anton Aliabas, Kepala Pusat Urusan Interim dan Diplomatik . Engagement (CIDE) di Universitas Parmadina saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).

Jika pelarangan anggota aktif TNI dicabut, Anton memperkirakan akan terulangnya model militer pada masa Orde Baru.

Pada saat itu tentara tidak mampu mengelola bisnis dan lemah dalam mengeksploitasi kekuatan organisasi, personel dan senjata dalam persaingan dengan lembaga komersial atau pengusaha sipil.

Baca Juga: TNI Sarankan Prajurit Boleh Berdagang, Pengamat Ingatkan Aturan yang Dibuat Demi Jaga Profesionalisme TNI

Anton mengatakan, “Kemudian kalau pemimpinnya berbisnis, maka pemimpinnya bisa menyalahgunakan kekuasaannya dan mencampuradukkan kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan, dan tentunya hal ini yang menjadi perhatian kita.”

Saat pembahasan RUU TNI tahun 2004, DPR dan pemerintah sepakat untuk melarang pihak militer berbisnis dengan harapan mereka bisa profesional dalam menjalankan tugas pertahanan dan menjaga kedaulatan, kata Anton.

“Ketika pemerintah ingin mewujudkan TNI yang profesional, itu tandanya pemerintah akan mengambil alih seluruh urusan militer secara langsung dan tidak langsung,” kata Anton.

Artinya, pemerintah ingin tetap menjadikan TNI sebagai instrumen utama pertahanan negara, lanjut Anton.

Baca Juga: Fokus TNI pasti akan terpecah jika dibiarkan mengurus bisnis

Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan agar prajurit aktif bisa melakukan kegiatan usaha melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berdasarkan Pasal 39 C UU TNI, prajurit aktif dilarang melakukan kegiatan komersial. Oleh karena itu, TNI merekomendasikan untuk menghapus artikel tersebut.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Cresno Buntoro berpendapat, yang seharusnya melarang kegiatan usaha adalah organisasi TNI, bukan prajurit TNI.

Baca Juga: TNI Sarankan Prajurit Boleh Berdagang, Pengamat: Kalau Cuma Beli Istri Bukan Berdagang

“Kami mengusulkan (Pasal 39 UU TNI dihapus, organisasi TNI dilarang berusaha. Tapi kalau prajurit, orang mau buka toko, tidak boleh),” kata Krasno. . Pada Kamis (11/7/2024) sore di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, telah dilaksanakan “Dengar Pendapat RUU TNI/Moneter” yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam, Kemenko Polhukam. Urusan YouTube dan dengarkan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda, Berita Akses saluran WhatsApp virprom.com. 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top