DPR Bahas Tunjangan Perumahan Anggota Setelah BURT Terbentuk

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan, rencana penggantian rumah dinas anggota DPR dengan tunjangan bulanan akan dibahas lebih lanjut setelah Badan Urusan Dalam Negeri (BURT) terbentuk.

Cucun menegaskan, pembahasan masalah ini masih dalam tahap kajian oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI.

“Iya (akan dipelajari) nanti akan dibentuk BURT,” kata Cucun, Jumat (4/10/2024) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca juga: Pimpinan DPR Bahas Tunjangan Perumahan Pekan Depan

Ia juga menambahkan, saat ini belum banyak informasi yang bisa dikomunikasikan mengenai rencana perubahan tersebut.

Cucun menjelaskan, anggaran perumahan anggota dewan selama ini digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan (harwat).

Namun jika anggaran dialihkan ke hibah, tentu nilai hibah tersebut harus disesuaikan.

– Semua waktu telah habis. – Untuk sewa rumah misalnya, penyesuaian anggaran pasti dilakukan oleh satuan kerja DPR di sini, bersama Sekjen, jelas politisi PKB ini.

Soal besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR, Cucun mengaku belum mengetahui besarannya.

“Saya belum tahu karena penelitian itu tugas Sekjen,” imbuhnya.

Baca Juga: Jazilul Fawaid Akui Ditunjuk Ketua Fraksi PKB Pengganti Cucun

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI tidak lagi mendapat fasilitas Perumahan Kantor Anggota (RJA) periode 2024-2029.

Sebagai pekerja tidak tetap, mereka akan menerima tunjangan perumahan setiap bulannya.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena RJA yang ada saat ini sudah tua dan sering rusak.

Indra menambahkan, tunjangan perumahan akan masuk dalam porsi gaji anggota DPR, sehingga diberikan setiap bulan.

Anggota DPR juga diberikan kebebasan dalam menggunakan tunjangan tersebut.

“Terserah saja, pokoknya nanti masuk komponennya, tunjangan bulanannya. Mau sewa, mau beli, uang mukanya dia sendiri, atau dia punya rumah di sekitar Jabodabek, itu hak semua orang.” , kata Indra saat dikonfirmasi Kamis (3/10/2024) kemarin.

Namun besaran tunjangan tersebut belum ditentukan dan belum akan dilaksanakan mulai Oktober 2024 karena belum disesuaikan dengan biaya sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top