Video Wanita Curhat ke Warganet gara-gara Terjebak di Busway

Jakarta, virprom.com – Jalur bus transjakarta (busway) merupakan jalan yang dirancang khusus dan tidak boleh dilalui kendaraan lain. Tujuan utamanya adalah agar dapat menggerakkan bus tanpa menghalangi sepeda motor atau mobil.

Meski begitu, masih ada mobil yang sengaja masuk ke jalur bus Transjakarta.

Berdasarkan laporan Instagram @lowslowmotif, Senin (20 Mei 2024), mobil yang ditumpangi wanita tersebut ditemukan terparkir di Bath Road. Mobil itu bertabrakan dengan bus yang diparkir.

Baca juga: Thailand masih mendominasi produksi mobil ASEAN pada Januari hingga April 2024

Wanita itu pun menceritakan momen dirinya berdiri di jalur bus di Tranjakarta dan meminta solusi agar mobil bisa segera keluar dari jalur bus tersebut.

“Lihat, ibu salah belok dan kami tidak sengaja sampai di jalan bus. Ada bus di depan kami, dan bus itu tidak bergerak dari depan, dan ada bus di belakangnya, jadi kami terjebak ini (pemisah) kita ada di sini, jadi kita tidak bisa ke Mate, dan asalkan di depan lho, dan busnya penuh banget, terlalu banyak. Tidak berfungsi. Ini mobil besar dan ini apakah mobil kecil saya dan semua bus kembali ke sana. Apa solusinya, saya panik dari jam 4 sampai jam 4 jadi bisakah Anda membantu saya?

Video ini mendapat banyak reaksi dari netizen. Beberapa di antara mereka tersinggung dengan tindakan wanita tersebut. Untuk itu telah ditetapkan peraturan tertulis mengenai larangan penggunaan jalur Trans Jakarta, kecuali dalam keadaan darurat.

Edu Rosant, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan tingkat kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas masih sangat rendah.

“Semuanya hilang dalam ego masing-masing. Keinginan mencari jalan pintas justru mengabaikan hak pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Daur ulang baterai belum wajib di Indonesia

Sedangkan berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ), pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas diancam pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Lalu kita mengacu pada Pasal 2 ayat 7 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki Jalan Transjakarta. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top