Pagi Ini Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Berlaku

JAKARTA, virprom.com – Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (Gage) di 25 ruas jalan di Jakarta kembali diberlakukan pagi ini, Senin (7/10/2024) hingga Jumat (10/11/2024).

Seperti biasa, ganjil genap diterapkan dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB pagi dan pukul 16.00-21.00 WIB sore.

Pengguna jalan diimbau untuk rutin dan memperbarui pelat nomornya. Sebab jika melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Kebiasaan Menelepon Kenalan Saat Ditilang Polisi, Pengaruh Keluarga

Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal No.287. Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 12 Tahun 2009 (UU LLAJ).

Daftar 25 ruas jalan Jakarta yang terdampak ganjil genap pada pekan ini adalah sebagai berikut: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panmaglimalan hingga Jalan Panmaglimalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka salon, dimulai dari sisi timur Jalan. Simpang Jalan Paseban Raya, Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari Dengarkan berita terkini dan pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top