Usai Banding Anwar Usman, MK Pastikan Tak Ada Konflik antar Hakim Konstitusi

BOGOR, virprom.com – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyatakan, tidak ada konflik pribadi antara kesembilan hakim konstitusi yang akan mempengaruhi cara penanganan perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Fajar menanggapi permintaan Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 604/G/2023/PTUN.JKT.

“Tidak ada (konflik), semuanya berjalan ya? “Semuanya berjalan, persidangan sedang berlangsung, hakim sedang berdiskusi, keputusan sudah diambil, bukan?” kata Fajar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor, Rabu (28/08/2024).

Baca Juga: MK siap hadapi banding Anwar Usman atas putusan PTUN

Fajar mengatakan, delapan hakim konstitusi sepakat untuk tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang menguatkan sebagian gugatan Anwar Usman.

Berikut nama sembilan hakim konstitusi tersebut: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.

Di sisi lain, lanjut Fajar, MK juga bersedia mempertimbangkan permohonan banding Anwar Usman terkait putusan yang terdapat dalam gugatannya. Saat ini, tim kuasa hukum MK sedang menunggu kajian kasasi Anwar.

“Jadi ya, kita akan ambil jalan ini, oke? Hal ini nantinya akan dikaji oleh tim hukum internal. “Perhatikan dan tunggu imbauan itu diingat-ingat, baru kami tanggapi,” kata Fajar.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Hakim Konstitusi Anwar Usman mengadu terhadap putusan PTUN yang hanya mengabulkan sebagian permohonannya, seperti yang sudah kami umumkan.

Gugatan perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT ini diajukan Anwar Usman melalui Franky Saverius Simbolon pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Baca juga: MK: Kami Ingin Jalani Putusan PTUN, Tapi Anwar Usman Banding

PTUN Jakarta sebelumnya telah menyetujui sebagian gugatan Anwar terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No. 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. untuk jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028.

Dalam putusan tersebut dijelaskan PTUN hanya menerima sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.

“Dia menerima sebagian permintaan penggugat. Pembatalan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. untuk jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” kutipan putusan, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Anwar Usman banding atas keputusan PTUN

PTUN Jakarta memerintahkan Mahkamah Konstitusi selaku termohon segera membatalkan putusan pengangkatan Suhartoyo.

Selain itu, PTUN di Jakarta mengabulkan permintaan Anwar Usman dan mengupayakan pemulihan kehormatan dan harkat dan martabatnya sebagai salah satu hakim konstitusi.

Namun PTUN di Jakarta, seperti sebelumnya, menolak permohonan Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

“Pernyataan tidak memperhitungkan permohonan penggugat untuk diangkat kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023-2028 dalam lingkup saat ini” – kutipan putusan PTUN di Jakarta. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top