PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK, DPR dan Pemerintah Diharap Tak “Main Api” Lagi

JAKARTA, virprom.com – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui peraturan terbaru Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diharapkan dapat meningkatkan citra lembaga legislatif dan masyarakat. tidak sembarangan mengubah peraturan yang bertentangan dengan rasa keadilan sosial.

Trias Politika Strategis mengatakan: “Secara kelembagaan, bagi Partai Demokrat dan pemerintah, ini adalah kesempatan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki citra anak di bawah umur di mata masyarakat. Oleh karena itu, kemungkinan ‘bermain api’ lagi adalah sangat kecil.

Ia berharap momentum gejolak politik jelang Musyawarah Pilkada dan berakhirnya masa jabatan kedua Presiden Joko Widodo menjadi pengingat bahwa pemerintah dan PDP tidak lagi seenaknya menetapkan aturan tanpa memperhatikan konstitusi. dan suara rakyat.

“Di luar itu, momentum #proteksikeputusan MK bisa menjadi titik balik demokratisasi negara, sehingga setiap peraturan yang dibahas atau disahkan harus mempertimbangkan partisipasi masyarakat dan konstitusi,” kata Agung.

Baca Juga: PKPU Pilkada Ikuti Keputusan MK, Golkar Berpotensi Alihkan Dukungan ke Calon Pilkada

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kedua DPR RI pada Minggu (25 Agustus 2024) resmi menyetujui perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (PKPU) tentang Pencalonan Pimpinan Daerah Pilkada 2024.

Keputusan tersebut dibacakan Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komite II DPR RI, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI yang membahas perubahan PKPU menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita tahu bersama, rancangan PKPU tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah disahkan. Demikian pula yang diputuskan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70,” kata Dolly di ruang rapat, Minggu. 25 Agustus 2024).

Dolly kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi di forum tersebut dan langsung menggedor palu tanda setuju.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20 Agustus 2024) memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Baca Juga: DPR Setujui PKPU Pilkada, Needdem: Jangan Merasa Pahlawan

Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25% dari perolehan suara masing-masing partai atau gabungan partai pada pemilu legislatif MDP sebelumnya, juga tidak lagi 20% dari kursi MDP.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan pengurus daerah dari partai politik sama dengan ambang batas pencalonan pengurus daerah dari jalur independen/non-partisan/perorangan.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak KPU menetapkan orang tersebut sebagai calon kepala daerah. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top