KPU Optimistis DPR Sepakati PKPU Pilkada yang Sesuai Putusan MK

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini perubahan PKPU pada Pilkada, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), akan disetujui pada Minggu (25/8/2024).

Insya Allah karena kemarin akhirnya kita bahas dan semuanya kita bahas, kata Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin di Gedung DPR RI, Minggu (25/8/2024).

Menurut Afifuddin, semua pihak sudah sepakat gagasan perubahan ambang batas mahkamah konstitusi dimasukkan dalam PKPU baru.

Begitu pula dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas keharusan usia minimal calon ibu kota daerah dihitung sejak tanggal keputusan pernikahan KPU RI.

Insya Allah semua berjalan lancar dan semua keputusan perubahan PKPU 60 dan 70 terkait dengan ketua banding daerah, kata Afifuddin.

Baca juga: Hari ini DPR dan KPU akan bertemu untuk menyepakati perubahan PKPU Pilkada yang disetujui

Dengan ucapan tersebut, Afifuddin langsung memasuki ruang rapat Komisi II DPR RI untuk mengikuti sidang (RDP), dengan tujuan membahas perubahan PKPU sesuai keputusan MK.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan pintu pemilihan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora pada Selasa (20/8/2024).

Mahkamah Konstitusi menetapkan ambang batas pemilihan pemimpin daerah yang tidak melebihi 25 persen suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu legislatif DPRD sebelumnya atau memperoleh 20 persen kursi DPRD. DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan ambang batas pemilihan kepala daerah oleh partai politik sama dengan ambang batas pemilihan kepala daerah melalui jalur independen/non-partai/perseorangan.

Baca juga: Hari Ini Partai Buruh Demo di Depan KPU Tuntut PKPU Berikutnya.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan, persyaratan usia calon bupati dihitung sejak orang yang berminat menjadi calon bupati ditetapkan oleh KPU.

Hal itu menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimintakan Antonio Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

“Persyaratan usia minimum harus dipenuhi bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah serta calon yang memilih sendiri,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ini. Saldi Isra di akhir sesi membaca.

“Poin-poin atau cara penentuan usia minimal tersebut diambil dalam proses seleksi yang berakhir pada keputusan pemilih ibu kota dan calon wakil ibu kota,” ujarnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini bertentangan dengan penafsiran undang-undang yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belakangan ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon, karena sudah diperhitungkan dalam Peraturan KPU (PKPU), saat menetapkan pasangan calon, untuk melantik calon terpilih. Mahkamah Agung memutuskan PKPU melanggar UU Pilkada. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih akses saluran berita favorit Anda Saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top