6 Aturan Ini Bikin Indonesia Makin Berdaulat di Dunia Digital

virprom.com – Selama 10 tahun memimpin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan transformasi digital nasional sebagai salah satu prioritas utamanya.

Menurut Jokowi, transformasi digital merupakan solusi mendesak dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan. Implementasinya didasarkan pada prinsip kedaulatan dan kemandirian digital.

Presiden Jokowi telah menyetujui setidaknya 6 peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan digital dan transformasi teknologi di Indonesia.

Keenam peraturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi fokus dalam mendorong transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya terkait perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, dan pengembangan ekonomi digital Indonesia.

Baca Juga: Kedaulatan Digital, Kedaulatan AI, dan Yurisdiksi Negara (Bagian I)

Berikut daftar 6 undang-undang yang mengatur isu digital dan transformasi teknologi di Indonesia yang lahir pada masa pemerintahan Joko Widodo. 1. Revisi UU ITE Tahun 2023

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11 Tahun 2008 atau biasa dikenal dengan UU ITE lahir pada masa pemerintahan Susilo Bambang Uddhoyono (SBY).

UU ITE mengalami dua kali revisi pada masa pemerintahan Jokowi, yakni pada tahun 2016 dan terakhir pada tahun 2023. Revisi UU ITE Jilid II mulai berlaku saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani hasil amandemen yang telah disetujui. KHD 5 Desember 2023.

Baca juga: Revisi UU ITE, Berikut Klausul Perubahannya

Pembaruan UU ITE kali ini menambahkan ketentuan penting terkait perlindungan privasi dan keamanan siber. Salah satunya menetapkan ketentuan baru tentang hak untuk dilupakan.

Berdasarkan aturan ini, setiap orang berhak meminta penghapusan informasi yang tidak relevan dari Internet, terutama dari platform atau browser.

Melindungi privasi pribadi, terutama informasi yang dapat merusak reputasi atau keselamatan pribadi.

Revisi UU ITE juga menambah ketentuan perlindungan data pribadi. Data pribadi yang diproses dalam sistem elektronik harus diproses atas persetujuan yang bersangkutan, dan setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan data tersebut. Ini merupakan langkah untuk melindungi privasi pribadi di ekosistem digital.

Ketentuan ini menjadi landasan dan kemudian diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022.

Secara umum revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan jumlah penafsiran, dan menjamin perlindungan kebebasan berekspresi di dunia digital. Namun, beberapa ketentuan, seperti pencemaran nama baik, kontroversial karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi. 2. UU PDP Tahun 2022

UU No. Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) atau lebih dikenal dengan UU PDP lahir pada tanggal 20 September 2022. Pengesahan UU PDP merupakan tonggak penting dalam perlindungan privasi digital di Indonesia.

Sebab, UU PDP memberikan aturan lebih rinci mengenai pengelolaan data pribadi (termasuk pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data pribadi) oleh perusahaan dalam dan luar negeri.

Baca juga: Apa yang Harus Diperhatikan di Pusat Data Pasca Penerapan UU PDP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top