Dari Juni hingga Oktober 2024, 198 Kasus Judi Online Diungkap Polisi

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan dalam empat bulan terakhir berhasil mengungkap 198 kasus perjudian online dengan 247 tersangka.

Direktur Cybercrime Barescrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Polri membentuk gugus tugas pemberantasan perjudian online.

“Sejak 21 Juni 2024 hingga 6 Oktober 2024, Polri berhasil mendeteksi 198 kasus perjudian online dengan penangkapan 247 tersangka,” kata Himavani, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga: Polisi Investigasi Kasus Promosi Judi Online yang Diduga Dilakukan Katak Bhizer

Dalam proses peradilan tersebut, Polri juga menyita sejumlah barang bukti.

Rinciannya antara lain 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 rekening judi online, 1 mobil, 1 sepeda motor, 1.051 kartu ATM, serta uang sitaan sebesar Rp6,1 miliar dari rekening yang diajukan pemblokiran.

Selain penegakan hukum, Polri juga melakukan kegiatan preventif dan preventif pada periode yang sama.

Terpantau sebanyak 11.708 kegiatan pendidikan dilakukan untuk masyarakat melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintah.

“Kegiatan preventif dan preventif ini meliputi pemberitahuan pemblokiran 52.151 situs atau konten terkait praktik perjudian online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujarnya.

Baca juga: Polri Tetapkan 7 Tersangka Kasus Judi Online, Termasuk 1 WN China

Polri menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas dan menekan praktik perjudian online melalui pendekatan preventif, preventif, dan penegakan hukum.

“Kami yakin sinergi ini menjadi kunci pemberantasan kejahatan yang merugikan tatanan nasional dan perekonomian,” ujarnya. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top