Anggota Komisi I: Rencana TNI Berbisnis Ada Kaitannya dengan Kesejahteraan Prajurit

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komite DPR RI Syarief Hasan mengatakan alasan diperbolehkannya TNI berbisnis adalah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit.

“Menurut kami, ada kaitannya dengan pemenuhan anggaran Kementerian Pertahanan. “Ini soal keberhasilan prajurit,” kata Syarief dalam acara Kompas TV Satu Meja, Rabu (24/7/2024) malam.

Menurut keyakinan Syarief, jika TNI berbisnis maka kebutuhan pokok prajurit bisa tercukupi.

“Terpenuhinya kebutuhan motivasi mereka akan semakin meningkatkan ketahanan kita. TNI berbisnis untuk kemaslahatan prajurit,” kata wakil Ketua MPR itu.

Syarief juga mengatakan anggaran Kementerian Pertahanan RI sangat kecil.

Baca juga: Wacana Izinkan TNI Berbisnis, Pemerintah Diminta Tak Kompromi Demi Kesejahteraan Prajurit

Perwakilan DPR dari Partai Demokrat ini mengatakan, anggaran Kementerian Pertahanan pada tahun 2020 hingga 2024 berkisar antara Rp 127 hingga 139 miliar.

“Panitia mendukung peningkatan nyata anggaran Kementerian Pertahanan,” kata Syarief.

Sementara itu, dalam pertemuan yang sama, Ketua Centra Initiative Al Araf mengatakan, tidak perlu adanya revisi UU TNI untuk menambah anggaran pertahanan.

Upaya peningkatan anggaran pertahanan, kata Al Araf, bergantung pada langkah yang dilakukan pemerintah dan DPR.

“Kalau untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, tidak perlu ditinjau ulang UU TNI. Sebab dalam UU TNI sudah jelas disebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas kesejahteraan prajurit. “Ada alasannya,” kata Al Araf.

Baca juga: Panglima TNI Tetap Harap Anggota TNI Boleh Berbisnis

Al Araf mengatakan, permasalahannya adalah bagaimana melaksanakan peningkatan kesejahteraan prajurit.

Masalahnya negara harus meningkatkan kesejahteraan prajuritnya, kata Al Araf.

“Negara tidak menyejahterakan prajurit, sehingga diberikan kepada prajurit TNI untuk berbisnis. TNI miskin, kerja jam 09.00-17.00, baru disuruh berbisnis,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, TNI berencana mengizinkan prajurit aktif ikut kegiatan komersial melalui pengujian Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menunggu keputusan di DPR RI.

Sesuai Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang melakukan usaha. Oleh karena itu, TNI memutuskan untuk menghapus pasal tersebut.

Laksamana Kresno Buntoro, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, berpendapat yang dilarang berusaha adalah organisasi TNI, bukan prajurit TNI.

“Kami menyarankan (selain Pasal 39 huruf c UU TNI, yang seharusnya dilarang adalah organisasi TNI untuk berusaha. Tapi kalau prajurit, orang mau buka toko, tidak boleh),” kata Kresno. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggelar “Pengumuman Masyarakat RUU TNI/Polri” di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024) malam, demikian keterangan Kementerian Koordinator. Politik, Hukum, dan Keamanan YouTube Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. 0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top