KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Penajam Pasar Utara Abdulgafur Masud (AGM) terkait rekening yang digunakan eks Kepala Cabang (Rutan) KPK Achamad. Fauzi menerima pungutan liar (Pungli).

Sedangkan RUPS dituduh melakukan korupsi di Lapas KPK.

Direktur Pelayanan dan Lembaga Pemasyarakatan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksa meninjau RUPST di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (14/5/2024).

Hal ini dibenarkan atas dugaan penggunaan rekening bank oleh kelompok tertentu untuk memeras uang para tahanan di penjara cabang KPK yang dituduhkan kepada Ahamed Fauzi dan rekan-rekannya, kata Ali kepada wartawan, Jumat (17/5/2024). .

Baca juga: Hakim PN Jaksel Batalkan Penahanan Praperadilan KPK, Tetap Pertahankan Hak Tersangka.

Hari itu, jaksa memeriksa lima saksi lainnya di tempat berbeda.

Dari PT Petro Perkasa Indonesia, putra Uris dan istri Armadiah diwawancarai Polres Balikpapan.

Kemudian Lodo M Sukur Akbar, mantan Kepala Dinas Daerah (Kadiz) Kabupaten Muna dan terpidana korupsi, diperiksa di Lapas Kelas IIA Kendari.

Lukman, unit khusus, akan diperiksa Polda Sultra, dan Sukirman, pekerja kontrak Pemprov Bintan, serta Harid Yan Nugraha, unit khusus, di Polres Bintan.

“(Tes) untuk memeriksa secara menyeluruh bahan pemeriksaan cara transfer dan pengiriman uang kepada tersangka Ahamed Fawzi dan rekannya,” kata Ali.

Baca Juga: Kasus Praperadilan, Mantan Napi KPK Minta Bebas dari Penjara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 orang yang diduga mengumpulkan uang dari narapidana koruptor. Nilainya mencapai Rp 6,3 miliar pada tahun 2019 hingga 2023.

Uang tersebut dibagi ke dalam mata uang yang berbeda tergantung pada lokasinya. Achamad Fawzi dan mantan Karutan KPK Restanta mengaku mendapat tunjangan bulanan sebesar Rp10 juta.

Dalam perbuatannya, 15 orang ini didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E UU Tipikor juncto Pasal 55 Bab (1) ke-1 KUHP. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top