Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Mahfud MD: Sangat Tragis Pengadilan kayak Gini

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, pembebasan mantan Bupati Langkat dalam kasus perdagangan manusia (TPPO) di rencana Warin-The Ang sungguh tragis.

Mahfud mengatakan, putusan bebas hakim dalam kasus kurungan manusia tidak relevan dengan keadilan penegakan hukum.

“Saya kira tragis pengadilan seperti ini. Kita tidak bisa mengintervensi pengadilan, hakimnya bebas, independen, mandiri, itu bagus. Tapi masyarakat punya akal sehat dan rasa keadilan,” kata Mahfud di sela-sela persidangan. Acara Rosi Kompas pada Kamis malam (11/7/2024).

Mahfud pun mempertanyakan peran pemerintah dalam mengawasi kasus tersebut.

Baca juga: Kaget Mantan Bupati Langkat Lolos dari Kasus Kandang Manusia, Mahfud: Meski Jelas Bersalah

Menurut dia, pembebasan Terbit tidak akan mungkin terjadi jika pemerintah dan aparat penegak hukum bekerja maksimal dalam memantau kasus tersebut.

“Kok bisa terjadi? Di mana instansi pemerintah yang bisa mengkoordinasikan hal ini? Lalu di mana peran penegakan hukum? Di mana polisi? Bagaimana dengan penindakan,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengaku pemerintah tidak boleh ikut campur dalam proses hukum.

Meski demikian, ia menegaskan agar pemerintah menindaklanjuti kasus kandang manusia tersebut agar keputusan yang diambil membawa rasa keadilan.

Mahfud mengakui semua pihak tidak bisa melakukan intervensi di pengadilan dan harus menghormati independensi hakim dalam memutus perkara.

Baca juga: Mantan Bupati Langkat Dibebaskan karena mengurung orang di dalam kurungan, Kontras: Merugikan Kemanusiaan

“Hakim adalah tugas lembaga peradilan, namun jika eksekutif berada dalam kondisi terbaiknya, saya rasa hakim tidak akan menyebabkan tragedi seperti itu. Jika Moderator cukup kuat untuk mengawasi hal ini, menurut saya keadaannya tidak akan terlalu buruk. “Ini sangat, sangat menyedihkan,” katanya.

Mantan Bupati Langkat yang sebelumnya terlibat dalam komplotan Wargan-angin, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat Sumut dalam kasus kurungan manusia, Senin (7 Agustus 2024).

Majelis hakim menilai Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui rehabilitasi narkoba antara tahun 2010 hingga 2022, seperti tuntutan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Andriyansyah menyatakan, seluruh aduan jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 7 ayat 1 serta Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, belum telah terbukti.

Andriansyah dalam persidangan mengatakan, “Terdakwa rencana teguran S.E alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah sebagai dakwaan pertama, kedua, ketiga, menggantikan dakwaan pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat”. dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top