Beredar Susunan 13 Komisi di DPR, Ini Kata Pimpinan di Parlemen

JAKARTA, virprom.com – Surat mengenai 13 komite yang akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) telah terbit.

Panitia DPR merupakan lembaga pelengkap program (AKD) dan akan menjadi mitra pemerintah. Mereka akan menangani masalah keuangan dan legislatif untuk anggota.

Adapun dalam surat tertanggal Kamis (10/10/2024), ada penambahan dua komisi. Semula komite di DPR RI berjumlah 11 orang, namun pada sirkulasi kali ini ada 13 komite.

Tampaknya ada pergantian anggota komite. Selain itu, sebagian besar anggota komite harus berasal dari kementerian baru dan bagian dari kementerian yang sudah ada.

Baca juga: Susunan Pengurus DPR Sudah Rampung, Akan Diumumkan Senin Ini

Beberapa kementerian yang diyakini akan dipecah antara lain Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Imigrasi.

Lalu ada Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Imigrasi RI, Badan Gizi Nasional, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum.

Terkait isi surat tersebut, Wakil Presiden DPR RI Adies Kadir mengatakan, susunan panitia masih dalam proses.

Ia menyatakan pengumuman resmi baru akan dirilis pada Senin (14/10/2024).

Insyaallah Senin akan diumumkan. Komposisinya masih dalam proses. Sebelum diumumkan, saya tidak berani menebak-nebak, kita tunggu saja, kata Addis, Kamis.

Baca juga: Jumlah Pengurus DPR Akan Diputuskan Jelang Pengumuman Kabinet – Gibran Prabowo-Gibran.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, jumlah panitia DPR akan diumumkan pada 14 Oktober mendatang.

Menurut dia, persiapan Proyek Peralatan (AKD) sudah memasuki tahap finalisasi.

Soal AKD dan panitia, tanggal 14 akan kami umumkan bahwa kami sedang dalam tahap finalisasi, kata Dasko kemarin di Batavia Capitol.

Selain itu, para pemimpin DMK lainnya, seperti San Mustopa dan Kukun Ahmed Shamsulijal, serta Sekretaris Jenderal PKI Indra Iskandar, tidak pernah menyatakan keprihatinannya karena surat edaran KPU membenarkan tanggapan tersebut.

Berikut isi surat yang diedarkan DPR RI dan kementeriannya terkait AKD;

Komite 1 (Pertahanan, Diplomasi dan Informatika)

1. Kementerian Luar Negeri

2. Kementerian Pertahanan

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika

4. TNI/Mabes TNI-AD, TNI-AL, Panglima TNI-AU.

5. Biro Informasi Publik (BIN)

6. Biro Siber dan Kripto Nasional (BSSN)

7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

8. Badan Keselamatan Laut (Bakamla)

Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)

10. Pers Parlemen

11. Komisi Radio Indonesia (KPI)

12. Komisi Informasi Pusat (KIP)

13. Lembaga Sensor Film (LSF)

Komite II (Pemberdayaan Pemerintahan Nasional, Tanah dan Peralatan)

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi

3. Kementerian Pertanahan dan Tata Ruang/Biro Pertanahan dan Sumber Daya

4. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Indonesia (DKPP)

6. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

8. Biro Kepegawaian Umum (BKN)

9. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI)

10. Lembaga Administrasi Negara (ANRI)

11. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Ibukota Kepulauan 12. Kewenangan (IKN)

13. Badan Perbatasan Nasional (BNPP)

Komite Ketiga (Penegak Hukum)

1. Kejaksaan Agung

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung

5. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

6. Sekretaris Jenderal Komite Yudisial

7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top