Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada, Pengamat: Sulit Dipercaya, Gimik Saja…

JAKARTA, Kompass.com – Pengamat politik Ujang Komaruddin menilai sulit mempercayai pernyataan Presiden Joko (Jokowi) yang melarang putranya, Kesang Pangarep, mengikuti pemilu 2024.

Karena seperti dia, Jokowi sama seperti politisi lainnya yang bisa mengubah ucapannya kapan pun dia mau.

Susah dipercaya. Susah bilang kalau Jokowi benar. Susah bilang kata-kata Jokowi bisa dipercaya, kata Ujang saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).

Ujang menilai pidato Jokowi hanyalah pernyataan politik. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan citranya di mata publik, di penghujung karirnya.

Baca juga: Soal Kasus Kasang Maju di Pilkada Jakarta, Catatan: Kemunculannya Bukan Kejutan.

Lebih lanjut, Ujang menambahkan, Jokowi banyak dianggap masyarakat sebagai sosok yang sulit untuk ditegakkan perkataannya, apalagi saat membahas langkah politik anggota keluarganya.

“Apa adanya, masyarakat sudah membaca, menyaksikan, dan menilai. Dan kalau kita membaca dan memikirkan pidato Jokowi, itu hanya lelucon,” kata Ujang.

Dan tidak menutup kemungkinan juga untuk mengembalikan citra beliau yang selama ini dianggap berbeda dengan perkataan beliau, tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi disebut tak setuju putra bungsunya maju di Pilpres November 2024.

Baca Juga: KPU Tolak Perubahan Syarat Usia Pilkada Kesang 2024

Kesepakatan tersebut diumumkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hassan usai melakukan pembicaraan dengan Jokowi.

“Pertama, saya tanya seusai pertemuan, ‘Pak, bagaimana kalau Kaisang mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Jakarta?’ “Yah, bukan begitu, Tuan. Zul,” kata Zulkifli Hassan saat ditemui di Kantor Pan DPP, Jakarta, 3 Juni 2024.

Bahkan, menurut pria bernama Zulhas itu, ia kembali meminta kepada Jokowi agar batasan usia pengangkatan kepala daerah dinaikkan menjadi 30 tahun saat dipilih oleh Mahkamah Agung.

Namun, Zulhas menyebut Jokowi tetap menghalangi Kaysang untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.

“Nah, baiklah Pak. Bisa digugat. ‘Tidak Pak Zul’. Kira-kira begitu,” ucapnya menirukan ucapan Jokowi.

Kali ini, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Hak Peninjauan Kembali (HUM) Ketua Garda Perubahan Indonesia (GARUD) Ahmad Ridha Sabana.

Panitia Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan batasan usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Putusan nomor 23 P/HUM/2024 yang dikutip dari situs Mahkamah Agung pada Kamis (30/5/2024) berbunyi, “Kabulkan permohonan HUM”.

Berdasarkan keputusan ini, seseorang dapat mencalonkan dirinya sebagai calon gubernur atau wakil gubernur apabila ia telah berumur 30 tahun ke atas dan merupakan calon perdana menteri dan wakil gubernur atau setelah berumur 25 tahun Wakil Gubernur. . diangkat, bukan pada saat ia terpilih sebagai calon.

Putusan tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Julius dan Ketua Hakim Serah Bangoon serta Ketua Hakim Yodi. Mahkamah Agung hanya punya waktu 3 hari untuk mengubah kriteria usia calon bupati. Dengarkan berita dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top