Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Saksi Kasus Pungli di Rutan KPK

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Penuntut Umum Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam persidangan perkara pelanggaran hukum (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Sedangkan Azis Syamsuddin merupakan mantan penghuni Lapas KPK. Dia ditahan saat menjadi tersangka kasus suap dan penanganan.

virprom.com menyelidiki lokasi kejadian, Azis tiba sebelum sidang dimulai. Dia terlihat dan duduk di barisan depan kursi hakim.

Saat dikonfirmasi oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Maryono, Azis mengaku tidak mengenal terdakwa.

Baca Juga: Sidang Pemakzulan, Nurhadi Tuntut Pinjaman Botol Rp 20 Juta ke Sel KPK

Azis pun mengungkapkan saat ini dirinya bekerja di sektor swasta. Mantan politikus Golkar dibebaskan dari penjara di Tangerang.

“Sekarang kembali ke pengacara pak,” kata Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Selain Azis, jaksa juga menghadirkan 11 orang lainnya yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) KPK dan mantan prajurit, serta personel keamanan KPK sebagai saksi.

Sebelas saksi tersebut adalah Satpam Biro Umum KPK, mantan pejabat KPK Turitno, petugas keamanan KPK Sopyan, Tarmedi Iskandar, dan Nazar.

Kemudian, anggota Polri Arifin Puspo Melistyo, aparatur sipil negara (ASN) KPK bernama Korip, Natsir, Firdaus Fauzi, Dharma Ciptaningtyas, dan petugas keamanan dalam negeri (Pamdal) Ari Teguh.

Banyak saksi yang mengetahui 15 orang yang dituduh melakukan kekerasan karena bekerja di KPK.

Baca juga: Pengakuan Yoory Corneles soal Pembayaran Kriminal ke Instansi KPK, Minta Puluhan Juta Rupiah Setiap Bulannya.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa 15 eks petugas rutan KPK melakukan pemungutan pajak ilegal terhadap narapidana KPK senilai Rp6,3 miliar.

Mereka adalah mantan Direktur (Karutan) KPK Achmad Fauzi, mantan Presiden (Plt) Ketua KPK Deden Rochendi; serta mantan Kepala Cabang Lapas KPK Ristanta dan mantan Kepala Keamanan dan Hukum (Kamtib) KPK Hengki.

Kemudian mantan pegawai lembaga KPK Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa dituduh melakukan pemerasan terhadap narapidana dengan menjanjikan berbagai layanan, seperti percepatan kurungan isolasi, layanan telepon dan power bank, serta menyebarkan informasi tentang penelitian darurat.

Harga pungli dipatok sekitar Rp300.000 hingga Rp20 juta.

Baca Juga: Pejabat KPK Temukan Miras di Ponsel Usai Kasus Pungli Terungkap

Uang tersebut disimpan di rekening bank yang dikendalikan oleh petugas penahanan yang ditunjuk “Lura” dan koordinator narapidana.

Uang yang terkumpul akan dibagikan kepada direktur penjara dan staf penjara. Jaksa Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Fauzi dan Ristanta selaku petugas Lapas menerima Rp.

Saat ini, mantan pimpinan keamanan dan sistem mendapat penghasilan Rp 3-10 juta per bulan.

Mereka yang ditangkap antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi. Dengarkan Injil dan pilih pesan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top