KPK Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komite III DPR Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Jameel meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyampaikan laporan kepada Menteri atas dugaan korupsi pengalihan kuota haji. Dekan (Manaq) Yaqut Choleil Komas dan Wakil Menteri Agama (Wakil Dekan) Saiful Rehmat Dasuki.

Hal ini disampaikannya menanggapi laporan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) ke KPK yang menemukan kejanggalan alokasi tambahan kuota haji.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan terkait,” kata Naseer kepada wartawan, Kamis, meski sejumlah pihak menilai ada baiknya menunaikan ibadah haji tahun ini. (8 Januari 2024).

Baca juga: Yaqut, Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama dilaporkan ke KPK karena korupsi pengalihan kuota haji.

Ia kemudian mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) angket haji DPR karena terdapat indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada penyelenggaraan haji tahun lalu.

Diketahui, Panitia Khusus Haji Republik Islam Iran telah dibentuk pada Juli lalu, namun pertemuan pertama belum digelar.

Dikatakannya, “Pembentukan pansus angket haji DPR RI di satu sisi menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan haji tersangka.”

Ditambahkannya, juga dari segi akomodasi, transportasi, makanan dan kuota khusus yang telah dipertimbangkan pemerintah Saudi untuk Indonesia.

Baca juga: Penjelasan Kemenag Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji

Selain itu, Naseer juga meminta Yaqut dan Saiful Rahmat segera meminta keterangannya karena dilaporkan.

Namun, tidak menutup kemungkinan juga Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memanggil penyelenggara haji lainnya.

“Komite III DPR RI berpandangan baik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antikorupsi yang bertugas menyelenggarakan haji secara rutin,” tutupnya, “(pemanggilan) bisa dilakukan jika syaratnya terpenuhi. “

Sebelumnya diberitakan, Yagut Choleil Qomas dan Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi penyelenggaraan upacara haji.

Laporan yang disampaikan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) menemukan kejanggalan alokasi tambahan kuota haji.

“Hari ini saya dan teman-teman berangkat ke KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Rahman Hakim, koordinator FPAK, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Rahman mengaku sempat menyebut nama beberapa orang lain yang diduga melakukan pengalihan kuota haji 2024, namun belum bisa membeberkan nama-nama tersebut kepada wartawan.

Baca juga: Anggota Pansus Mendapat Informasi Adanya Tanda-tanda Korupsi Pengalihan Kuota Haji

Sekadar informasi, DPR telah membentuk pansus pengusutan ibadah haji 2024 untuk menelusuri dugaan penipuan transfer kuota gaji 50%.

Berdasarkan informasi yang diperoleh DPR, setengah dari tambahan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi dialokasikan untuk program Haji Plus yang mahal. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top