Sandra Dewi Belum Terima Surat Panggilan Jadi Saksi Sidang Suaminya

JAKARTA, virprom.com – Pengacara Sandra Dewey, Harris Arthur Hedar mengatakan kliennya tidak dipanggil Kejaksaan Agung (JPU) sebagai saksi dalam kasus korupsi suaminya Harvey. Musa.

Harvey saat ini didakwa melakukan korupsi pada sistem tata niaga timah PT Timah Tbk. Sandra Dewey dijadwalkan hadir sebagai saksi besok, Kamis (10/10/2024).

“Belum ada kabar dari Bu Sandra soal pemanggilan saksi,” kata Harris saat diwawancara, Rabu (9/10/2024).

Harris memastikan Sandra Dewey akan memenuhi panggilan pengadilan jika dipanggil sebagai saksi untuk penuntutan.

“Dia akan hadir segera setelah mendapat panggilan pengadilan,” kata Harris.

Baca juga: Sandra Dewey Akan Bersaksi di Sidang Harvey Moise 10 Oktober

Ia mengatakan Sandra Dewey akan bersaksi dalam kasus Harvey Moise meski ia dan suaminya masih menjalin hubungan.

Pasal 168 KUHAP (KUHP) memperbolehkan pihak-pihak seperti istri terdakwa, keluarga riwayat, saudara kandung, ibu atau ayah untuk menolak memberikan kesaksian.

“Kalau Bu Sandra mau bersaksi,” kata Harris.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar membenarkan Sandra Dewey akan dipanggil sebagai saksi pada Kamis pekan ini.

“Ya, begitulah rencananya,” kata Harley saat diwawancara Selasa (10/8/2024).

Baca Juga: Miliaran Timah Harvey Moise karya Sandra Dewey…

Kasus korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Harvey Moiske didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang hasil korupsi sebesar Rp420 miliar.

Harvey yang merupakan anak perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama mantan Direktur Utama PT Timah Mokhtar Riza Pahlavi Tabrani diduga melakukan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Harvey menghubungi Mokhtar atas dugaan penambangan liar di kawasan IUP PT Timah.

Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mokhtar sepakat bahwa aktivitas ilegal tambang tersebut akan ditutupi dengan sewa peralatan pengolahan peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewey ini menghubungi beberapa smelter yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS dan PT TIN untuk mengikuti acara tersebut. Harvey meminta bagian keuntungan dari metalurgi tersebut.

Baca juga: Harvey Moeis Simpan Ratusan Gram Logam Mulia di Safe Deposit Box Sandra Dewey

Keuntungan tersebut kemudian ditransfer ke Harvey sebagai wahana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diprakarsai oleh Manajer PT QSE Helena Lim.

Harvey Moise dan Helena Lim mendapat uang negara Rp 420 miliar dari aksi ilegal tersebut.

Dalam perbuatannya, Harvey Moise didakwa melanggar Pasal 18, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 55 ayat (1) Tahun 1999 (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KUHP dan Pasal 3 UU TPP Tahun 2010. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top