PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron, KPK: Kita Hormati, Dewas Akan Gelar Sidang Lagi

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, terkait sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. ).

Ya, tentu KPK menghormati keputusan tersebut, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: PTUN Tolak Kasus Nurul Ghufron Terkait Sidang Dewas KPK

Tessa mengatakan Dewas KPK akan melanjutkan sidang etik pada Jumat, 6 September 2024.

“Dewan akan sidang lagi pada hari Jumat, pukul 14.00. Oleh karena itu, kita tunggu bersama-sama melihat hasil keputusan Dewan Pengawas,” ujarnya.

Sebelumnya, PTUN di Jakarta memutuskan hukum Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait sidang Dewas KPK tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan pada Selasa.

“Menyatakan tidak dapat diterimanya gugatan penggugat,” dari putusan tersebut, seperti disebutkan, Selasa.

Selain itu, PTUN Jakarta meminta biaya perkara Nurul Ghufron sebesar Rp. 442.000.

Hukuman penggugat membayar biaya sebesar Rp 442.000,-, seperti dikutip dari putusan PTUN di Jakarta.

Baca juga: Kasus Pungli Rutan KPK, Jaksa Hadirkan Anggota Dewas Albertina Ho Sebagai Saksi

Oleh karena itu, PTUN membatalkan keputusan sementara penundaan pelaksanaan penyidikan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron.

 Pembatalan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron tentang ditetapkannya kegiatan penyidikan atas dugaan pelanggaran etik. pada tahun.Surat Undangan Klarifikasi Pemeriksaan Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tanggal 21 Februari 2024”, sebagaimana dikutip dari keputusan PTUN Jakarta.

Nurul Ghufron menggugat anggota Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron mengaku merasa terpanggil untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota KPK setelah mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Dewas.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, klasifikasi perkara yang dipublikasikan pada Kamis (25/04/2024) adalah “Tindakan administratif/faktual pemerintah”.

 

 

Ghufron tidak membeberkan siapa saja anggota Dewas yang terlapor. Dia hanya menyebut pihak pelapor sudah meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.

 

Padahal Dewas sebagai lembaga pengawas KPK tidak sedang dalam penegakan hukum dan tidak sedang dalam proses penegakan hukum (maupun penyidikan), kata Ghufron saat dihubungi, Rabu.

Baca Juga: Calon Dewas ingin kewenangan pengawasan Pimpinan KPK diperluas

 

Sementara itu, Anggota Dewan Dewas KPK Albertina Ho mengaku Nurul Ghufron sempat mengeluhkan koordinasi dengan PPATK. Padahal, koordinasi itu dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk menindaklanjuti aduan JPU KPK berinisial TI karena menerima suap atau gratis.

Menurut Albertina, Surat Edaran (SE) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 Tahun 2012 memungkinkan pengawas berkoordinasi dengan PPATK.

“Saya satu-satunya yang mengeluh, padahal keputusan diambil oleh kelompok perguruan tinggi Dewas,” kata Albertina. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top