Jangan Sampai STNK Kena Blokir, Ini Cara Cek Kendaraan Kena ETLE

JAKARTA, virprom.com – Saat ini penerapan penegakan hukum lalu lintas (ETLE) semakin gencar.

Pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pengawas dan akan mendapat surat konfirmasi yang dikirimkan ke PT Pos Indonesia.

Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam waktu 8 hari setelah terjadinya pelanggaran. Tujuan verifikasi adalah untuk memverifikasi apakah aturan ini telah dilanggar.

Baca juga: Bahaya Tersembunyi Mobil Bekas dengan Radiator Air Mineral

Dilansir dari situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, konfirmasi dapat dilakukan secara online di https://etle-pmj.info/id/confirm atau bisa langsung mengunjungi subkantor aparat penegak hukum.

“Kalau tidak disetujui, STNK bisa diblokir,” kata Ditlantas Polda, Kepala Subbagian Gakkum Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).

Cara cek status mobil juga : https://etle-pmj.info/id/check-data Masuk ke halaman, lalu masukkan nomor STNK, nomor mesin dan nomor rangka semua STNK isi informasi dan tekan tombolnya “Periksa informasi”. Sistem akan mencari informasi berdasarkan informasi yang dimasukkan, silahkan tunggu beberapa saat hingga informasi yang dimasukkan muncul. Jika kendaraan melanggar aturan, catatan waktu, lokasi, pelanggaran, dan jenisnya akan ditampilkan.

Baca Juga: Kesalahan Umum Pengemudi CVT Saat Menanjak dan Turun

Namun jika muncul pesan “Tidak ada informasi”, berarti tidak ada pelanggaran sesuai informasi kendaraan.

Setelah disetujui, pelanggar akan menerima email yang berisi tanggal dan lokasi sidang. Pelanggar akan menerima SMS berisi Kode Virtual Account Bank BRI (BRIVA) untuk membayar denda.

E-tiket online dibayar melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Cara Bayar E-tiket dengan Kode BRIVA Anda bisa transfer uang dari ATM BRI, BRImo atau bank lain. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top