DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi UU

JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU tersebut kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (19 September 2024).

Amandemen ini memperluas kewenangan Wantimpres dan memastikan keanggotaan Wantimpres tidak lagi terbatas pada delapan anggota, tetapi dapat dibentuk sesuai kebutuhan Presiden.

Rapat ratifikasi tersebut dipimpin oleh Lodewijk Freidrich Paulus, Wakil Presiden DPR RI. Turut hadir Rachmad Gobel, Pimpinan DPR RI lainnya yang mendampingi Lodewijk.

Usai mendengar laporan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) Wihadi Wiyanto mengenai hasil pembahasan proyek Wantimpres, Lodewijk meminta persetujuan forum untuk meratifikasi proyek tersebut.

“Sudah saatnya meminta persetujuan fraksi-fraksi dengan mengisi rumusan RUU perubahan UU Dewan Pertimbangan Presiden Nomor 19 Tahun 2006 di atas. Apakah RUU tersebut bisa disahkan?” tanya Lodewijk kepada peserta. konferensi tersebut.

Semua peserta konferensi menjawab: “Saya setuju.”

“Terima kasih,” kata Lodewijk sambil mengetuk palu tanda setuju.

BACA JUGA: Paripurna pengesahan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres yang dihadiri 48 anggota DPR menyetujui 260 izin.

Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Perwakilan Bappenas Suharso Monoarfa turut hadir.

Sidang Umum tersebut dihadiri oleh 48 anggota DPR RI dari seluruh fraksi. Tercatat 260 anggota tidak hadir dalam rapat hari itu. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top