SYL Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 14 Miliar dan 30.000 Dollar AS

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tipikor Jakarta (Tipikor) memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta ditambah empat. bulan di penjara

Tak hanya hukuman badan, dalam sidang persidangan yang digelar di Pengadilan Kriminal (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/11/2024), SYL juga divonis denda Rp14.147.144.786 dan US$30.000 (USA).

“Dana pengganti sebesar 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika paling lambat satu bulan setelah putusan akan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta benda Anda akan disita dan dijual oleh Jaksa tidak cukup, dia divonis dua tahun penjara,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh, Kamis.

Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara

SYL diduga terus melakukan korupsi bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Sebagaimana dakwaan pertama yakni pelanggaran Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Republik Indonesia tentang Penghapusan Tindak Pidana Berat juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (KUHP) juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pandangannya, hakim mengatakan SYL mencoba memberikan perintah kepada staf khusus (Stafsus) Menteri Pertanian bidang kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan asistennya, Panji Harjanto, untuk mengumpulkan, mendistribusikan. uang dari pejabat kelompok pertama Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, SYL juga meminta porsi anggaran sebesar 20 persen kepada masing-masing sekretariat, kantor, dan lembaga Kementerian Pertanian RI.

Baca Juga: SYL Divonis 10 Tahun, Ini Meresahkan dan Menyiksa

SYL pun disebut-sebut mengancam kalangan bawah untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Hakim mengatakan uang yang diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian melalui penggunaan lobi dan penyalahgunaan kekuasaan adalah sebesar US$44.269.770.204 dan US$30.000.

Namun hanya Rp14.147.144.786 dan US$ 30.000 yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan lainnya SYL.

Sekadar referensi, penalti SYL lebih ringan dibandingkan aplikasi sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memvonis SYL 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah enam bulan penjara.

SYL juga divonis hukuman lain berupa pembayaran restitusi kepada pemerintah sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30.000 ditambah empat tahun penjara.

Baca Juga: Hakim Sebut SYL Berkontribusi Baik untuk Bangsa dalam Tangani Krisis Pangan di Masa Covid-19 Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top