Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Agustus 2024

JAKARTA, virprom.com – Seluruh pengendara sepeda motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan harus diperbarui setiap lima tahun setelah diterbitkan.

Jika pemilik kartu SIM C terlambat melakukan perpanjangan maka tidak dapat dilakukan lagi dan harus mendapatkan kartu SIM baru.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan no. 09 Tahun 2012, Pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan kartu SIM dan surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, BBB poin 3.

Baca juga: [COVER MOBIL] Penurunan Harga Mobil Listrik Bekas | Berita terkait LCGC Juli 2024 | Cari tahu tentang kehidupan kerja terbaik untuk mengemudi

Oleh karena itu, kami berharap setiap pemilik kartu SIM mengingat masa berlakunya agar perpanjangan tidak tertunda.

Kemudian, biaya perpanjangan SIM C sendiri sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Pajak atas Jenis Pendapatan Bukan Negara yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Tarif dan Ketentuan Mendapatkan SIM C dan C1 hingga Agustus 2024

Biaya resmi perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000 dan tidak ada biaya lain seperti tes mental dan fisik RIKKES.

Sedangkan syarat perpanjangan SIM C adalah: KTP dan fotokopi kartu SIM lama yang habis masa berlakunya serta fotokopi surat keterangan sehat. Lihat berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top