Puan Ucapkan Terima Kasih untuk Aspirasi Masyarakat atas RUU Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Ketua DPR Puan Maharani mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang seharian berunjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) menolak amandemen UU Pilkada.

Puan meyakinkan, DPR akan memberikan perhatian khusus terhadap perbedaan pendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait undang-undang pilkada.

Terima kasih atas aspirasi seluruh lapisan masyarakat, pelajar, guru, aktivis, dan para pejabat, kata Puan dalam keterangan video.

Baca Juga: Di Luar Negeri, Puan Absen Sidang Paripurna untuk Setujui Perubahan UU Pilkada

Menurutnya, negara demokrasi selalu membuka ruang partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.

Ia kemudian mengatakan, negara demokrasi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan fungsi kontrol sosial.

Ketua DPP PDI Perjuangan mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia sejahtera, makmur, dan beradab.

Ia mengingatkan, DPR punya kekuasaan atas restu rakyat.

“Kekuasaan RDP RI berasal dari rakyat, sehingga RDP RI senantiasa menjunjung tinggi amanah rakyat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” jelas Puan.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR untuk Pengesahan UU Pilkada Dipimpin Sufmi Dasco, Bukan Puan

Terakhir, kata dia, DPR sebagai organisasi politik sekaligus lembaga negara akan tetap mengedepankan kepentingan negara sesuai dengan konstitusi.

Ia berjanji DPR akan menghormati kewenangan lembaga negara dan memperhatikan segala dinamika dan aspirasi masyarakat yang berkembang.

Hari ini, Puan tidak mengikuti sidang presiden pengesahan UU Pilkada provinsi karena sedang dalam perjalanan ke luar negeri.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmed dari Fraksi Gerindra. 

Namun pada akhirnya RUU Pilkada dibatalkan dalam rapat paripurna karena tidak memenuhi kuorum atau jumlah minimal anggota DPR.

Baca Juga: Aksi Sehari Pertahankan Putusan MK, RUU Pilkada Tak Disahkan

Amandemen UU Pilkada banyak mendapat penolakan karena tidak sejalan dengan keputusan terbaru MP dan hanya menguntungkan Presiden Jokowi dan timnya.

Pertama, baleg DPR mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang melonggarkan batasan pencalonan kepala daerah bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top