Surya Darmadi Jadi Orang Ketujuh yang Terima SP3 dari KPK

JAKARTA, virprom.com – CEO sekaligus pemilik perusahaan kelapa sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, menjadi orang ketujuh yang mendapat pemeriksaan Penyidikan Kriminal (SP3) oleh Badan Reserse Kriminal (KPK).

Angka tersebut merujuk pada informasi keluarnya SP3 yang diumumkan KPK pada awal tahun 2024.

Bersamaan dengan SP3, Bareskrim (KPK) menepis dugaan adanya pengalihan tanah pemberian Surya Darmadi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Baca Juga: Beda Kasus Surya Darmadi yang Dihentikan KPK dan Diusut Kejagung

Kasus ini bermula saat Bareskrim (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anas dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Manurung Perebutan Medali Emas pada tahun 2014.

Dalam operasi ini, Bareskrim (KPK) menyita barang bukti senilai 156.000 dolar Singapura dalam bungkusan uang 1.000 dan Rp 500 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, suap yang diberikan Gulat kepada Surya Darmadi terungkap, dan instruksi kepada Anas untuk menyerahkan perubahan hutan di Riau ke Departemen Kehutanan.

Meski Gulat dan Anas dijebloskan ke penjara, Surya Darmadi kabur ke Singapura dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Pada tahun 2022, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pengadaan tanah di Riau senilai Rp 78 miliar dan memasukkannya ke dalam DPO.

Baca Juga: KPK Umumkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi tentang Pengalihan Hutan

 

Dengan demikian, Surya Darmadi menjadi buronan dua lembaga, Komisi Reserse Kriminal dan Kejaksaan Agung yang menangani kasus Surya.

Surya Darmadi menyerahkan diri pada 15 Agustus setelah Kejaksaan Agung membekukan seluruh rekening banknya.

Ia kemudian divonis bersalah dan divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, 6 bulan penjara, dan denda Rp2.238.274.248.234 atau Rp2,238 triliun.

Sementara itu, selama proses hukum di Kejaksaan Agung, Bareskrim berkali-kali menyatakan akan bekerja sama untuk melakukan penyidikan.

Wakil Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan, lembaga antirasuah dan Kejaksaan sudah saling melengkapi berkasnya.

“Kejaksaan meminta bantuan Badan Reserse Kriminal (KPK) dengan menyalin alat bukti dari Bareskrim terkait tindak pidana yang dipimpin Kejaksaan,” kata Ghufron, Senin (18/5/2024).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bacakan Putusan MA yang Perintahkan Transfer Uang Surya Darmadi

Namun pada akhirnya KPK menghentikan sementara persidangan Apeng. Setelah bertahun-tahun menjadi DPO dan kembali ke negaranya, ia masih buron dari hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top